UMP Sulsel Naik 2 Persen Tahun 2021
UMP naik di tengah pandemik COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengumumkan secara resmi jumlah kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 mendatang. Kenaikan upah tertuang dalam surat keputusan dewan pengupahan yang disahkan Gubernur Sulsel Nomor: 1415/X/TAHUN 2020 Tanggal 27 Oktober 2020.
"Telah kita sepakati dari serikat pekerja maupun dari pengusaha melalui Apindo bersepakat untuk kita menaikan dua persen," kata Nurdin dalam konfrensi pers di rumah jabatannya, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Sabtu (31/10/2020) malam.
1. Alasan kenaikan upah di masa pandemik COVID-19
Nurdin mengungkapkan, dasar penetapan kenaikan UMP merujuk dalam aturan perundang-undangan. Pertama, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 ayat (3). Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Tepatnya pada Pasal 41 ayat (1) bahwa Gubenur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman
Kemudian pada Pasal 43 Ayat (1), disebutkan penetapan UMP dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Berikutnya, berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI nomor B-M/11/HK.04/X/2020, tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan UMP Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19. Dalam surat edaran menteri tersebut disebutkan kenaikan upah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemik COVID 19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.
"Surat edaran diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020. Kemudian, melaksanakan penetapan UMP setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Nurdin.
Baca Juga: UMP 2021 Tak Naik, Depenas: Murni Putusan Pemerintah
Baca Juga: Upah Minimum Tak Naik, KSPI Ancam Demo di Istana Senin 2 November