Komplotan Penjual Kartu Perdana Pakai NIK Ilegal Ditangkap di Makassar
Komplotan asal Makassar menyasar penjualan Indonesia timur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap kasus penjualan kartu telekomunikasi prabayar, dengan registrasi menggunakan kartu identitas secara ilegal. Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap lima orang pelaku.
Pelaku masing-masing berinisial ED (47), SS (25) dan HR (20). Dua pelaku lainnya belum disebutkan identitasnya oleh polisi.
"Penjualan kartu perdana dari Telkomsel yang saat ini semuanya menggunakan data KTP yang dipalsukan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono dalam ekspos tangkapan di kantornya, Senin (8/6).
1. Modus operandi komplotan ini beroperasi
Kelima pelaku, jelas Yudhiawan, ditangkap secara bergilir di kawasan Jalan Sungai Saddang Lama, Kecamatan Makassar, sejak Jumat (5/6) lalu. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait aksi yang dilakukan komplotan warga Makassar ini.
Yudhiawan menjelaskan bagaimana modus komplotan ini beraksi. Ribuan kartu prabayar dibeli dalam jumlah banyak dari penyedia layanan jasa telekomunukasi resmi. Setelah dibeli, mereka kemudian melakukan registrasi menggunakan nomor KK dan nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP.
"Modusnya bekerja sama dengan karyawan, ada buka rekening, kemudian memasarkan melalui media sosial dan lainnya. Pembelinya ini dari berbagai daerah sisa langsung kirim. Tidak pakai registrasi lagi," ungkap Yudhiawan.
Baca Juga: New Normal, Polisi Bakal Bubarkan Paksa Keramaian di Makassar
Baca Juga: Polisi: Kriminalitas di Makassar Menurun Selama Pandemi COVID-19