TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komplotan Penjual Kartu Perdana Pakai NIK Ilegal Ditangkap di Makassar

Komplotan asal Makassar menyasar penjualan Indonesia timur

Barang bukti hasil kejahatan registrasi kartu prabayar secara ilegal di Polrestabes Makassar. IDN Times/Polrestabes Makassar

Makassar, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap kasus penjualan kartu telekomunikasi prabayar, dengan registrasi menggunakan kartu identitas secara ilegal. Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap lima orang pelaku.

Pelaku masing-masing berinisial ED (47), SS (25) dan HR (20). Dua pelaku lainnya belum disebutkan identitasnya oleh polisi.

"Penjualan kartu perdana dari Telkomsel yang saat ini semuanya menggunakan data KTP yang dipalsukan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono dalam ekspos tangkapan di kantornya, Senin (8/6).

1. Modus operandi komplotan ini beroperasi

Barang bukti hasil kejahatan registrasi kartu prabayar secara ilegal di Polrestabes Makassar. IDN Times/Polrestabes Makassar

Kelima pelaku, jelas Yudhiawan, ditangkap secara bergilir di kawasan Jalan Sungai Saddang Lama, Kecamatan Makassar, sejak Jumat (5/6) lalu. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait aksi yang dilakukan komplotan warga Makassar ini.

Yudhiawan menjelaskan bagaimana modus komplotan ini beraksi. Ribuan kartu prabayar dibeli dalam jumlah banyak dari penyedia layanan jasa telekomunukasi resmi. Setelah dibeli, mereka kemudian melakukan registrasi menggunakan nomor KK dan nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP.

"Modusnya bekerja sama dengan karyawan, ada buka rekening, kemudian memasarkan melalui media sosial dan lainnya. Pembelinya ini dari berbagai daerah sisa langsung kirim. Tidak pakai registrasi lagi," ungkap Yudhiawan.

Baca Juga: New Normal, Polisi Bakal Bubarkan Paksa Keramaian di Makassar

2. Dijual dua kali lipat dari harga asli

Barang bukti hasil kejahatan registrasi kartu prabayar secara ilegal di Polrestabes Makassar. IDN Times/Polrestabes Makassar

Karena kartu prabayar yang dijual tidak lagi diregistrasi sendiri oleh penggunanya, lanjut Yudhiawan, harga yang ditawarkan ditingkatkan dua kali lipat. Dari setiap kartu yang dijual, komplotan ini mendapatkan keuntungan minimal Rp10 ribu.

Kartu dipasarkan umumnya melalui media sosial. Selebihnya, dijual di lokasi usaha atau konter handphone milik mereka. Pihak kepolisian, ditegaskan Yudhiawan, sejauh ini juga masih mendalami keterlibatan oknum dari instansi penyedia layanan jasa identitas warga.

"Karena ada juga pihak yang melakukan register. Ada juga pihak penyedia data berkoordinasi dengan dinas kependudukan, ada juga memberi data kependudukan. Kita masih kembangkan," jelas Yudhiawan.

Baca Juga: Polisi: Kriminalitas di Makassar Menurun Selama Pandemi COVID-19

Berita Terkini Lainnya