Eks Napi di Makassar Aniaya Pasutri, Satu Tewas
Perbuatan pelaku didasari motif dendam lama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Resmob Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, menangkap pria bernama Darmawan alias Mawang, 36 tahun, setelah menganiaya pasangan suami istri di Jalan Pammolongan, Kelurahan Bara-barayya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Penganiayaan mengakibatkan korban bernama Ali Sukri (30) meninggal di tempat, sementara istrinya Irma (30), menderita luka di bagian pergelangan tangannya.
"Pelaku menebas lengan tangan korban dengan pisau dapur satu kali, kemudian melepaskan anak panah (busur) sebanyak empat kali ke dada korban," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam ekspos tangkapan di kantornya, Senin (10/2).
Baca Juga: Buron Sebulan, Pembegal Ojol di Depan Kos di Makassar Diringkus
1. Motif penganiayaan, pelaku dendam dengan korban
Ibrahim mengungkapkan, penganiayaan terjadi pada Sabtu (8/2) lalu, sekitar pukul 21.30 Wita. Awalnya, pelaku melintas dengan sepeda motor di kawasan jalan tempat tinggal korban. Pelaku kemudian melihat Ali Sukri tengah nongkrong di pinggir jalan.
Rumah korban dan pelaku, jaraknya juga disebutkan tidak begitu jauh. "Pelaku kemudian kembali ke rumahnya dan mengingat semua perbuatan yang pernah dilakukan korban terhadap istri pelaku," kata Ibrahim.
Darmawan, dijelaskan Ibrahim, dendam terhadap Ali Sukri. Saat masih menjalani sisa masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar, pada 2013 lalu, istri Darmawan pernah terlibat cekcok dengan Ali Sukri. Ali konon melontarkan caci maki terhadap istri Darmawan.
Selain itu, Ali Sukri juga pernah mengancam akan membunuh istri pelaku dengan tombak. Kejadian itu diceritakan, saat sang istri menjengjuk Darmawan di dalam lapas.
"Pelaku dendam kepada korban," ucap Ibrahim.
Baca Juga: Kejati Sulsel Resmi Hentikan Kasus Jen Tang, Taipan yang Sempat Buron