TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi segera Tetapkan Tersangka Ketua RT di Makassar Aniaya Ibu-Ibu

Penyidik pakai pasal 351 jerat oknum ketua RT

pixabay.com/Alexas_Fotos

Makassar, IDN Times - Pihak Polrestabes Makassar berjanji segera menetapkan oknum ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, inisial AR sebagai tersangka penganiayaan seorang ibu rumah tangga.

"Minggu ini statusnya (AR) kita tingkatkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Rabu (24/5/2023).

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Asriani (42), warga Jalan Petta Punggawa lorong 5, Kelurahan Timungang Lompoa, Kecamatan Bontoala mengalami tindak penganiayaan oleh AR.

Penganiayaan dilakukan AR terekam kamera CCTV dari salah satu rumah warga lalu viral di media sosial (medsos).

1. Tersangka akan langsung ditahan

Tangkapan layar hasil rekaman CCTV saat seorang perempuan di Makassar dianiya oknum ketua RT. (Istimewa)

Saat ini status AR masih sebagai terlapor atau saksi dalam catatan penyidik Reskrim Polrestabes Makassar. Nantinya, sebelum statusnya dinaikkan sebagai tersangka, tim penyidik lebih dulu melakukan gelar perkara.

"Jadi sekarang ini yang bersangkutan (AR) statusnya sebagai terlapor atau saksi, dia juga sudah diperiksa tapi sebagai terlapor dan belum kita tahan. Nanti saat tersangka langsung ditahan," tegas AKBP Ridwan.

2. Penyidik pakai pasal 351 jerat oknum ketua RT

Suasana depan ruang piket Reskrim Polrestabes Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Sementara itu terkait dengan pasal yang akan dipakai penyidik untuk menjerat AR, kata Ridwan, pihaknya akan menggunakan pasal 351 tentang tindak penganiayaan.

"Ya, kita pakai pasal 351 tentang dugaan penganiayaan, nanti kita lihat," singkatnya.

Baca Juga: Gegara Beras Bantuan, Ketua RT di Makassar Aniaya Seorang Ibu

Berita Terkini Lainnya