Polisi segera Tetapkan Tersangka Ketua RT di Makassar Aniaya Ibu-Ibu
Penyidik pakai pasal 351 jerat oknum ketua RT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pihak Polrestabes Makassar berjanji segera menetapkan oknum ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, inisial AR sebagai tersangka penganiayaan seorang ibu rumah tangga.
"Minggu ini statusnya (AR) kita tingkatkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Rabu (24/5/2023).
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Asriani (42), warga Jalan Petta Punggawa lorong 5, Kelurahan Timungang Lompoa, Kecamatan Bontoala mengalami tindak penganiayaan oleh AR.
Penganiayaan dilakukan AR terekam kamera CCTV dari salah satu rumah warga lalu viral di media sosial (medsos).
1. Tersangka akan langsung ditahan
Saat ini status AR masih sebagai terlapor atau saksi dalam catatan penyidik Reskrim Polrestabes Makassar. Nantinya, sebelum statusnya dinaikkan sebagai tersangka, tim penyidik lebih dulu melakukan gelar perkara.
"Jadi sekarang ini yang bersangkutan (AR) statusnya sebagai terlapor atau saksi, dia juga sudah diperiksa tapi sebagai terlapor dan belum kita tahan. Nanti saat tersangka langsung ditahan," tegas AKBP Ridwan.
Baca Juga: Gegara Beras Bantuan, Ketua RT di Makassar Aniaya Seorang Ibu