TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Makassar Selidiki 8 Anggota PPS-PPK Terima Uang dari Caleg

Bawaslu merekomendasikan sanksi pelanggaran etik

Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - KPU Makassar tengah menyelidiki dugaan delapan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menerima uang dari seorang calon legislatif. Kasus itu melibatkan petugas di Kecamatan Ujung Pandang.

Anggota KPU Makassar Endang Sari mengatakan, kasus itu perlu didalami usai Bawaslu Makassar merekomendasikan sanksi pelanggaran etik.

"Pertama, tentu kami selidiki secara internal dulu. Tapi kami sudah terima rekomendasi dari teman-teman Bawaslu (Makassar), dan ini diselidiki baru pleno," kata Endang, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Marak Baliho Caleg di Makassar Sebelum Kampanye, Ini Kata KPU-Bawaslu

1. KPU Makassar susun jadwal pleno

Pelantikan anggota PPS KPU Makassar untuk Pemilu 2024. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Endang mengatakan KPU Makassar tengah menjadwalkan rapat pleno untuk memutuskan terkait dugaan pelanggaran etik petugas ad hoc. Rapat pleno belum bisa digelar dalam waktu dekat karena komisioner KPU Makassar belum lengkap.

"Kami menunggu pleno dan karena sekarang ini teman-teman (komisioner KPU) ada yang masih (perjalanan dinas) ke Bandung juga jadi kita tunggu," terangnya.

2. Ada konsekuensi jika petugas melanggar kode etik

Ketua KPU Makassar Farid Wajdi dan Komisoner Endang Sari. IDN Times/Sahrul Ramadan

Endang menyatakan sanksi bisa diberikan kepada petugas ad hoc jika terbukti melanggar kode etik. Sanksi terberat bisa berupa pemberhentian. Dia berkaca pada pemecatan delapan anggota PPS beberapa waktu lalu, karena ketahuan bertemu seorang bakal caleg.

"Tentu kami akan lakukan step by step dengan petunjuk yang ada di PKPU," Endang menerangkan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengamen di Makassar Diduga Cabuli Anak Perempuan

Berita Terkini Lainnya