KPU Makassar Selidiki 8 Anggota PPS-PPK Terima Uang dari Caleg
Bawaslu merekomendasikan sanksi pelanggaran etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - KPU Makassar tengah menyelidiki dugaan delapan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menerima uang dari seorang calon legislatif. Kasus itu melibatkan petugas di Kecamatan Ujung Pandang.
Anggota KPU Makassar Endang Sari mengatakan, kasus itu perlu didalami usai Bawaslu Makassar merekomendasikan sanksi pelanggaran etik.
"Pertama, tentu kami selidiki secara internal dulu. Tapi kami sudah terima rekomendasi dari teman-teman Bawaslu (Makassar), dan ini diselidiki baru pleno," kata Endang, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: Marak Baliho Caleg di Makassar Sebelum Kampanye, Ini Kata KPU-Bawaslu
1. KPU Makassar susun jadwal pleno
Endang mengatakan KPU Makassar tengah menjadwalkan rapat pleno untuk memutuskan terkait dugaan pelanggaran etik petugas ad hoc. Rapat pleno belum bisa digelar dalam waktu dekat karena komisioner KPU Makassar belum lengkap.
"Kami menunggu pleno dan karena sekarang ini teman-teman (komisioner KPU) ada yang masih (perjalanan dinas) ke Bandung juga jadi kita tunggu," terangnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengamen di Makassar Diduga Cabuli Anak Perempuan