TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

15 Napi Rutan Makassar Diusul Asimilasi Rumah di Awal 2023

Asimilasi bukan berarti narapidana sudah bebas

Gedung Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/9/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Makassar, IDN Times - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengusulkan 15 narapidana atau warga binaan mendapatkan program asimilasi rumah di awal tahun 2023 ini.

Asimilasi rumah adalah pembauran narapidana di masyarakat jelang berakhirnya hukuman. Mereka ditempatkan di rumah sebelum masa bebas.

"Dari yang diusulkan asimilasi rumah ini adalah pidana pendek di bawah (hukuman) dua tahun," kata Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Angga Satrya, Kamis (5/1/2023).

Dari daftar yang diusulkan dapat asimilasi, di antaranya terdapat narapidana kasus pencurian, penipuan, pemalsuan uang, hingga kasus narkotika.

Baca Juga: Asimilasi adalah Proses Peleburan Budaya, Ini Penjelasan dan Jenisnya

1. Sosialisasi perpanjangan asimilasi rumah kepada napi

Kepala seksi pelayanan tahanan Rutan Makassar, Angga Satrya saat sosialisasi program asimilasi. (Istimewa)

Asimilasi rumah adalah program dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Program ini pun diharapkan menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas didalam Rutan. Program diperpanjang melalui Keputusan Menhumkam Nomor  M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

Angga mengatakan program perpanjangan asimilasi rumah sudah disosialisasikan kepada warga binaan di Rutan. Pihak Rutan mengumpulkan kepala kamar di setiap blok untuk menyebarkan informasi.

"Kumpulkan kepala kamar, selanjutnya mereka itu yang akan meneruskan ke teman kamarnya. Selain itu kita juga akan tempel di papan pengumuman setiap blok," ucap Angga.

2. Syarat untuk memperoleh program asimilasi rumah

Ilustrasi. Napi Rutan Kelas 1 Makassar yang mendapat jatah asimilasi. IDN Times/Rutan Kelas 1 Makassar

Angga menjelaskan, aturan dan persyaratan asimilasi rumah yang baru ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya. Penekanannya adalah napi berkelakuan baik dan wajib mengikuti program pembinaan dengan baik. Selain itu, napi sudah menjalani seperdua dari masa pidana. Program ini berlaku hingga 30 Juni 2023.

"Syarat adminitrasi juga harus memenuhi utamanya petikan putusan dan Berita pcara pelaksanaan putusan atau eksekusi," Angga menerangkan.

Disebutkan, progam asimilasi rumah ini juga tidak diberikan ke narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika dengan pidana 5 tahun dan atau lebih. Demikian juga untuk napi kasus terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM Berat, dan kejahatan transaksional terorganisasi.

Baca Juga: 252 Napi di Sulsel Terima Remisi Khusus Natal

Berita Terkini Lainnya