15 Napi Rutan Makassar Diusul Asimilasi Rumah di Awal 2023
Asimilasi bukan berarti narapidana sudah bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengusulkan 15 narapidana atau warga binaan mendapatkan program asimilasi rumah di awal tahun 2023 ini.
Asimilasi rumah adalah pembauran narapidana di masyarakat jelang berakhirnya hukuman. Mereka ditempatkan di rumah sebelum masa bebas.
"Dari yang diusulkan asimilasi rumah ini adalah pidana pendek di bawah (hukuman) dua tahun," kata Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Angga Satrya, Kamis (5/1/2023).
Dari daftar yang diusulkan dapat asimilasi, di antaranya terdapat narapidana kasus pencurian, penipuan, pemalsuan uang, hingga kasus narkotika.
Baca Juga: Asimilasi adalah Proses Peleburan Budaya, Ini Penjelasan dan Jenisnya
1. Sosialisasi perpanjangan asimilasi rumah kepada napi
Asimilasi rumah adalah program dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Program ini pun diharapkan menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas didalam Rutan. Program diperpanjang melalui Keputusan Menhumkam Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
Angga mengatakan program perpanjangan asimilasi rumah sudah disosialisasikan kepada warga binaan di Rutan. Pihak Rutan mengumpulkan kepala kamar di setiap blok untuk menyebarkan informasi.
"Kumpulkan kepala kamar, selanjutnya mereka itu yang akan meneruskan ke teman kamarnya. Selain itu kita juga akan tempel di papan pengumuman setiap blok," ucap Angga.