Sulsel Tunggu Keputusan Kemenkes soal Kamar Standar BPJS Kesehatan
Rumah sakit nyatakan siap terapkan kelas standar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah pusat berencana menghapus layanan kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN) yang berarti semua kelas bakal sama dan iuran BPJS Kesehatan pun sama.
Layanan BPJS Kelas Standar ini rencananya akan mulai diterapkan pada Juli 2022 di 18 rumah sakit vertikal atau rumah sakit milik pemerintah. Namun penerapannya sampai saat ini juga masih dikaji.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Bachtiar Baso, mengaku pihaknya hanya menunggu petunjuk teknis. Lagipula, pihaknya juga belum pernah membahas kebijakan itu bersama pihak BPJS Kesehatan.
"Belum ada petunjuk teknis dari Kemenkes itu masih wacana dalam pertemuan pertemuan JKN. Terus untuk di Sulsel belum ada, karena kami juga dengan BPJS belum pernah komunikasi soal itu," katanya via telepon, Kamis, (9/6/2022).
Baca Juga: Menko PMK: Pasien COVID-19 Dibiayai BPJS Kesehatan Jika Sudah Endemik
1. Penerapan kelas standar masih perlu pertimbangan
Penerapan kebijakan itu, kata Bachtiar, harus mempertimbangkan banyak hal. Di antaranya, standarisasi pembayaran bagi pasien yang merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan juga perhitungan anggaran yang dipersiapkan.
Dia berasumsi kebijakan ini akan menjadi masalah khususnya bagi warga kurang mampu yang umumnya mengambil layanan kelas 3. Jika standar tersebut diterapkan, maka akan ada pula standar pembiayaan secara nasional.
"Ada namanya PBI, pembayaran iuran untuk orang miskin. Itu kan ada standar, dan itu ada anggarannya yang dikelola oleh Kemenkes untuk anggaran APBN," katanya.
Baca Juga: 5 Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, Manfaat hingga Sasarannya!