TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sudirman Sebut Pencairan Insentif Nakes di Sulsel Terganjal Prosedur 

Realisasi pencairan insentif nakes baru 2,36 persen

Ilustrasi tenaga medis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Makassar, IDN Times - Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengakui insentif tenaga kesehatan di daerahnya yang menangani pasien COVID-19 belum sepenuhnya dicairkan.

Sudirman mengatakan, ada sejumlah aturan dalam sistem sistem pencairan yang mesti diperjalas. Misalnya kaitan insentif dengan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Uangnya sudah ada. Kan ada prosedural juga kan," kata Sudirman di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: Dinkes Makassar Tagih Insentif Nakes Pasien COVID-19

1. Realisasi baru 2,36 persen

ilustrasi tenaga kesehatan. ANTARA FOTO/Fauzan

Kementerian Keuangan menganggarkan insentif nakes untuk Sulsel sebesar Rp280 miliar melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). Namun hingga 15 Juni 2021, baru Rp6,6 miliar yang terealisasi. Artinya, realisasi intensif nakes di Sulsel hari 2,36 persen.

Sudirman menjelaskan, pemerintah bermaksud membayarkan semua insentif nakes. Hanya saja ada aturan yang mengikat sehingga insentif tidak serta merta langsung diberikan.

"Paling tidak, bahwa kita tetap bagaimana melihat prosedur-prosedur supaya itu bisa terealisasi. Jadi tertahan itu bukan karena persoalan apa tapi lebih kepada di sisi lain ada aturan ini," kata Sudirman.

2. Nakes yang terima TPP tidak dapat insentif?

Ilustrasi Tenaga Medis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Pemerintah, kata Sudirman, menerapkan sistem penggajian tunggal atau single salary. Pegawai hanya menerima satu jenis penghasilan yang digabungkan dengan berbagai komponen penghasilan lainnya. Sistem penggajian ini sudah termasuk gaji dan TPP (tambahan penghasilan pegawai).

Pemprov ingin melihat dulu mana nakes yang akan menerima insentif. Jangan sampai nakes yang bersangkutan juga telah menerima TPP.

"Kita kan single salary dengan ada TPP. Ketika masuk insentif, tidak bisa menerima dua-duanya. Makanya dibuat lagi telaah aturannya dulu. Jangan sampai (diminta) pengembalian, kan rugi juga mereka," katanya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Telah Vaksinasi COVID-19 Ratusan ODGJ di RSKD Dadi

Berita Terkini Lainnya