TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SK Penetapan Lokasi Rel Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E Terbit

Sekitar 83,94 hektare lahan dibutuhkan

Proyek rel kereta api Makassar-Parepare di Sulawesi Selatan. Dok. Humas Pemprov Sulsel

Makassar, IDN Times - Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi (penlok) proyek rel kereta api Makassar-Parepare segmen E di Sulawesi Selatan (Sulsel), telah terbit. Luas lahan yang dibutuhkan mencakup sekitar 83,94 hektare di Kabupaten Maros dan Kota Makassar.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1530/VII Tahun 2022 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare (Segmen E) seluas 83,94 Ha (Delapan Puluh Tiga Koma Sembilan Puluh Empat Hektar) di Kabupaten Maros dan Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. Surat tersebut diteken oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada 2 Agustus 2022.

"Itu artinya, tanggung jawab Pemprov sudah selesai. Karena Pemprov sebatas menetapkan SK penlok," kata Kepala Bidang Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib, Minggu (7/8/2022).

1. SK penlok telah diserahkan kepada BPKA Sulsel

Proyek rel kereta api Makassar-Parepare di Sulawesi Selatan. Dok. Humas Pemprov Sulsel

Sultan mengatakan SK Penlok tersebut telah diserahkan kepada Balai Pengelola Kereta Api Sulsel, dan Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI pekan ini. 

“Kami sudah dapat informasi dari Dinas Perkimtan. Tim kajian sudah menyerahkan SK Penlok penyediaan lahan rel kereta api kepada balai kereta api,” kata Sultan.

Baca Juga: Danny Klaim Desain Rel Kereta Api Makassar Disepakati Elevated di 2015

2. Tahapan selanjutnya jadi ranah BPN

Proyek rel kereta api Makassar-Parepare di Sulawesi Selatan. Dok. Humas Pemprov Sulsel

Berdasarkan aturannya, lanjut Sultan, dalam proses penyediaan lahan ada empat tahapan yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan terakhir adalah penyerahan hasil. 

Tahap perencanaan sendiri merupakan tanggung jawab Balai Pengelola Kereta Api. Proses ini harus berdasarkan pada RTRW nasional, provinsi dan kota / kabupaten. Kemudian ada tahap persiapan yaitu Pengajuan dokumen perencanaan pada pemprov Sulsel berupa DPPT (dokumen perencanaan pengadaan tanah). 

“Output-nya di sini adalah penlok. Nah sekarang penlok sudah selesai. Itu artinya tahap kedua telah selesai sisa dua tahapan lagi,” ujar Sultan.

Tahapan ketiga yaitu pelaksanaan. Tahapan ini umumnya merupakan ranah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihak BPN melaksanakan rangkaian kegiatan seperti identifikasi, inventarisasi lahan yang akan dibebaskan, mencatat yang bernilai ekonomis kemudian dieksekusi,

Lamanya tergantung banyaknya bidang tanah dan jumlah pemilik lahan yang harus diidentifikasi. Waktu penilaiannya berkisar kurang lebih 40 hari.

“Tahapan terakhir adalah penyerahan hasil, diserahkan hasil pengadaan tanah dari P2T (BPN) kepada balai kereta. Setelah itu balai atau kementerian perhubungan akan melaksanakan pembangunan rel,” ujar Sultan.

Baca Juga: Danny Sebut Pusat Langgar Otoda soal Desain Rel Kereta di Makassar

Berita Terkini Lainnya