Rektor UNM: Permendikbud 30/2021 Perlu Disempurnakan
Ada poin-poin pada Permendikbud yang dianggap multitafsir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menuai beragam respon, termasuk dari pimpinan perguruan tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam mengatakan pihaknya mendukung penuh Permendikbud tersebut. Dia mengatakan peraturan itu bisa melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual. Hanya saja aturan tersebut masih perlu disempurnakan.
"Saya itu hari dalam pembahasannya di Jakarta. Jadi kami rektor sudah bahas sebelum itu ditetapkan. Memang banyak hal yang perlu disempurnakan dalam pendefinisian dan seterusnya," ujar Husain saat dimintai tanggapannya di Kampus UNM, Rabu (18/11/2021).
Baca Juga: DPR Sebut RUU TPKS Berbeda dengan Permendikbud, Tak Ada Sexual Consent
1. Aturannya harus diperjelas
Husain menjelaskan aturan tersebut penting agar bisa menjerat orang-orang yang dengan mudahnya menjadi pelaku pelecehan seksual. Hanya saja, pelecehan seksual kadang dimaknai berbeda setiap orang.
Menurutnya seseorang bisa saja tidak bermaksud melecehkan namun bisa perlakuannya dianggap melecehkan.
"Padahal masih bagian bahwa ini anak kita. Ini teman kita. Itu juga susah juga diberi pemahaman. Ini semua yang menjadi catatan yang masih perlu ada perbaikan, revisi yang seperti itu. Niatnya bagus, tinggal mau disempurnakan," ujarnya.
Baca Juga: YLBHI dan 17 LBH Dukung Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS