TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Makassar akan Gelar Nikah Massal Gratis, Mau Ikutan?

Kamu bisa mendaftar di kecamatan masing-masing

pixabay

Makassar, IDN Times - Dalam rangka menyambut HUT ke-431 Kota Makassar pada 9 November nanti, pemerintah kota bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas 1A, Dinas Sosial, dan Kementerian Agama Kota Makassar akan mengadakan nikah massal. Sebanyak 413 pasangan akan dinikahkan pada momentum tersebut.

Rencananya, pelaksanaan nikah massal akan digelar pada bulan November di salah satu gedung sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Ini bagian dari upaya untuk membantu warga kita yang selama ini terkendala berbagai urusan-urusan administratif akibat belum memiliki surat pernikahan yang legal," kata Pj Wali Kota Makassar,  Rudy Djamaluddin usai menerima Ketua Pengadilan Agama di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (13/10/2020).

1. Memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen pernikahan

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menerima Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Muhtadin di Rujab Wali Kota Makassar, Selasa (13/10/2020). Humas Pemkot Makassar

Selain itu, kata Rudy, kegiatan nikah massal ini juga akan sangat membantu anak-anak dalam mendapatkan Kartu Keluarga atau juga surat akta kelahiran yang selama ini terkendala akibat orangtua mereka yang belum memiliki surat nikah.

"Kita berharap, dengan kegiatan nikah massal ini, persoalan-persoalan administrasi yang selama ini dihadapi masyarakat bisa diselesaikan," kata Rudy.

Baca Juga: Pemkot Genjot 5 Sektor Krusial untuk Pulihkan Ekonomi Makassar

2. Dinsos masih melakukan pendataan

Ilustrasi pernikahan (IDN Times/Dok. Istimewa)

Sementara itu, Kepala Seksi Jaminan Kesejahteraan Sosial Dinsos Makassar, La Heru, mengatakan saat ini tim dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) masih melakukan pendataan di seluruh kecamatan di Makassar termasuk memberi kesempatan kepada pasangan yang ingin ikut dalam program ini.

“Kita memberi kesempatan kepada pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki surat nikah. Silahkan berkordinasi dengan TKSK yang ada di setiap kecamatan," katanya.

Baca Juga: Kamis Besok, Pemkot Makassar Mulai Tes Swab Massal di 9 Kecamatan

Berita Terkini Lainnya