Pemkot Godok Aturan Masuk Makassar Harus Punya Surat Bebas COVID-19
Jumlah kasus baru COVID-19 terus bertambah di Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar akan kembali memperketat akses mobilitas warga di perbatasan wilayah. Hal ini menyusul terus meningkatnya kasus positif baru COVID-19 di Kota Daeng itu.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan akan memberlakukan pemeriksaan surat keterangan bebas COVID-19 bagi warga luar kota yang ingin masuk ke Kota Makassar. Surat ini bertujuan untuk menekan transportasi penyebaran virus COVID-19.
“Jadi siapa pun yang masuk di Kota Makassar harus punya surat keterangan bebas COVID-19. Kita tidak pernah tahu misal ada yang ke Maros. Dari Maros dia tidak mematuhi aturan protokol kesehatan entah terpapar di mana dan kembali ke Makassar membawa virus tanpa ada tanda-tanda. Nah, itu yang kita waspadai,” kata Rudy, Minggu (28/6).
1. Penerapan masih sementara digodok
Berdasarkan data dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Makassar, hingga Minggu (28/6), pukul 11.00 WITA, jumlah kasus positif COVID-19 di Makassar mencapai 2.751 kasus.
Dari jumlah itu, pasien COVID-19 yang sedang dirawat sebanyak 1.776 orang, sudah sembuh 848 orang, dan 127 orang meninggal dunia. Selain itu, ada pula kasus luar wilayah sebanyak 206.
Rudy menjelaskan, rencana pemberlakuan surat keterangan bebas COVID-19 itu sudah dibahas bersama unsur Forkopimda Kota Makassar. Namun penerapannya masih sementara digodok.
"Untuk penerapannya masih menggodok dan berkordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, TNI dan Polri," katanya.
Baca Juga: Rudy Djamaluddin Sebut 3 Kunci untuk Menangani COVID-19 di Makassar
Baca Juga: Rudy Pj Wali Kota Target Bulan Depan COVID-19 di Makassar Terkendali