TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pejabat Pemprov Sulsel Nonjob, KASN : Dikembalikan Kalau Tidak Salah

ASN mengadu ke KASN perihal nonjob sepihak

Ilustrasi ASN Pemprov Sulsel saat apel pagi di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulsel, Senin (18/9/2023). Dok. Humas Pemprov Sulsel

Makassar, IDN Times - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan tanggapan terkait polemik ratusan ASN Pemprov Sulsel yang dinonjobkan. Para ASN yang tak terima dinonjobkan ini memang mengadu juga kepada KASN.

Asisten KASN Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaun, mengaku belum melihat langsung laporan itu. Namun dia menyebut secara umum jika ada laporan terhadap permasalahan ASN, tentu pihaknya akan memproses dengan melihat berdasarkan bukti yang ada.

"Kita harus telusuri dulu kebenaran informasi. Informasi itu kan bisa saja A di sini, B di sini, C di sana D di sana," kata Pangihutan Marpaun dalam kunjungannya ke Makassar, Rabu (21/9/2023).

Baca Juga: DPRD Desak Pj Gubernur Sulsel Kembalikan Jabatan ASN Nonjob

1. KASN akan memproses aduan dari ASN

kasn.go.id

Pangihutan mengatakan mutasi maupun nonjob ASN selalu berdasarkan aturan. Dia juga yakin bahwa Pemprov Sulsel melaksanakannya berdasarkan aturan. 

Namun Pangihutan memastikan bahwa laporan dari ASN yang masuk pasti akan ditindaklanjuti. Pasalnya KASN pasti akan melindungi profesi ASN. 

"Kalau salah ya salah, kalau tidak ya tidak. Itu prinsip KASN melindungi proses ASN. Makanya informasi itu boleh-boleh saja tapi KASN kan harus menelusuri kebenarannya," katanya.

2. Bisa dikembalikan ke jabatan semula jika tidak bersalah

Ilustrasi ASN Pemprov Sulsel saat apel pagi di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulsel, Senin (18/9/2023). Dok. Humas Pemprov Sulsel

Ratusan ASN itu mengadu karena mereka merasa dinonjobkan tanpa alasan. Selama ini, mereka merasa telah bekerja dengan baik. 

Pangihutan mengatakan jika memang ASN yang dinonjobkan itu tidak bersalah, maka ada kemungkinan dikembalikan ke posisinya semula. 

"Biasanya begitu KASN akan merekomendasikan ke jabatan semula atau kembalikan ke jabatan setara kalau memang tidak salah," katanya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Buka Seleksi PPPK, Ada 3.745 Formasi

Berita Terkini Lainnya