Honorer Dihapus Tahun Ini, Komisi II DPR RI: Harus Diangkat Jadi PPPK
Tunggu PP turunan UU ASN terbit
Intinya Sih...
- Pegawai honorer dihapus pada akhir Desember 2024 berdasarkan revisi UU ASN.
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI menekankan agar tenaga honorer diangkat menjadi PPPK tanpa terkecuali.
- PP turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 belum terbit, disebabkan oleh lambatnya proses pembahasan dan penerbitan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pegawai honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada akhir Desember 2024. Keputusan ini telah ditetapkan berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Oktober 2023 lalu.
Menanggapi penghapusan tenaga honorer yang kian dekat, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyebutkan tenaga honorer dihapus paling lambat tanggal 24 Desember 2024 mendatang. Dia menekankan agar semua tenaga honorer di pemerintahan harus diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tanpa terkecuali.
"Artinya, kalau seorang tenaga honorer, sudah menjadi tenaga honorer selama lima tahun berturut-turut tanpa terputus, maka haknya untuk diangkat menjadi pppk. Tidak ada alasan tidak masuk dalam database BKN (Badan Kepegawaian Nasional)," kata Junimart saat kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (4/6/2024).