TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Honorer Dihapus Tahun Ini, Komisi II DPR RI: Harus Diangkat Jadi PPPK

Tunggu PP turunan UU ASN terbit

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, didampingi Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh, saat kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (4/6/2024). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Intinya Sih...

  • Pegawai honorer dihapus pada akhir Desember 2024 berdasarkan revisi UU ASN.
  • Wakil Ketua Komisi II DPR RI menekankan agar tenaga honorer diangkat menjadi PPPK tanpa terkecuali.
  • PP turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 belum terbit, disebabkan oleh lambatnya proses pembahasan dan penerbitan.

Makassar, IDN Times - Pegawai honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada akhir Desember 2024. Keputusan ini telah ditetapkan berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Oktober 2023 lalu.

Menanggapi penghapusan tenaga honorer yang kian dekat, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menyebutkan tenaga honorer dihapus paling lambat tanggal 24 Desember 2024 mendatang. Dia menekankan agar semua tenaga honorer di pemerintahan harus diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tanpa terkecuali.

"Artinya, kalau seorang tenaga honorer, sudah menjadi tenaga honorer selama lima tahun berturut-turut tanpa terputus, maka haknya untuk diangkat menjadi pppk. Tidak ada alasan tidak masuk dalam database BKN (Badan Kepegawaian Nasional)," kata Junimart saat kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (4/6/2024).

1. PP turunan UU ASN belum terbit

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 juga belum terbit. Padahal, PP itulah yang nantinya akan membahas lebih rinci mengenai penghapusan honorer 2024. Seharusnya, PP turunan UU ASN tersebut sudah rampung pada April 2024 lalu.

"Ini akan kami bawa ke rapat tanggal 13 bulan ini dan kami sudah bersurat kepada Kemenpan dan BKN. Kenapa sampai sekarang tidak terbit. Tentukan nanti punya sanksi. Kalau itu tidak tertib, tentu segala keputusan bakal dihukum," kata Junimart.

2. Tidak menunggu pelantikan anggota DPR RI terpilih

DPR RI membuka masa persidangan V tahun sidang 2023-2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Junimart menegaskan PP tersebut belum diterbitkan bukan karena menunggu anggota DPR RI terpilih dilantik terlebih dahulu. PP turunan UU ASN telah lama dibahas hanya tak kunjung diterbitkan hingga sekarang.

"Tidak bisa (menunggu) karena kesepakatan kemarin bulan 4 April sesungguhnya harus sudah dibuat PP-nya. Sebelum diketok, harus sudah. Ini kembali kepada Komisi II," kata Junimart.

Baca Juga: Luwu Jadi Daerah dengan Indeks Risiko Bencana Tertinggi di Sulsel

Berita Terkini Lainnya