TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Anggota Satpol PP Ditangkap Polisi di Kantor Gubernur Sulsel

Diduga terkait penyalahgunaan narkoba

Ilustrasi suasana di lobi Kantor Gubernur Sulsel. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Dua anggota Satpol PP ditangkap oleh Ditreskrim Narkoba Polda Sulawesi Selatan. Keduanya ditangkap saat sedang berjaga di gerbang timur Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Kamis (27/10/2022).

Kedua anggota Satpol PP tersebut ditangkap lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Rijaya, membenarkan perihal penangkapan dua anggotanya tersebut.

"Diambil sama polisi, dibawa untuk diambil keterangannya di Polda. Tetapi secara umum, kami di Satpol sangat memerangi yang namanya narkoba," kata Rijaya, melalui telepon, Kamis (27/10/2022).

1. Termasuk anggota Satpol PP baru

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Rijaya menyebut kedua oknum Satpol PP tersebut masing-masing berinisial A dan A. Mereka merupakan pegawai non ASN di lingkup Pemprov Sulsel yang belum lama bertugas.

"Non ASN semuanya. Sekitar setahunan. Jadi bukan anggota lama. Mereka termasuk baru di Satpol," katanya.

2. Kasatpol PP akui kecolongan

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Riyadi pun merasa kecolongan atas penangkapan dua anggotanya. Pasalnya, institusi Satpol PP sangat menjunjung tinggi sikap anti narkotika.

Dalam setiap kesempatan, Satpol PP selalu menyisipkan kampanye anti narkoba. Misalnya dalam pertemuan maupun apel di internal Satpol PP.  

"Pasti kami merasa kecolongan karena pertama, persoalan narkoba sudah dituangkan dalam kode etik. Itu kan pedoman hidup di Satpol PP dan kami sudah masukkan di situ," katanya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi, Kejati Sulsel Periksa 700 Anggota Satpol PP Makassar

Berita Terkini Lainnya