TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dicari! Imam dan Muazin untuk Masjid 99 Kubah Makassar

Pemprov Sulsel membuka seleksi pendaftaran selama 6 hari

Warga bersantai menikmati suasana sore hari sambil menunggu waktu berbuka puasa (ngabuburit) di kawasan Masjid 99 Kubah, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/4/2021). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Makassar, IDN Times - Meski pembangunan Masjid 99 Kubah di kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar, belum rampung, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka lowongan imam dan muazin.  

Pemprov Sulsel mengumumkan beberapa persyaratan pendaftaran untuk imam dan muazin yang terbuka untuk masyarakat umum.

"Ada tiga tahapan seleksi yang harus jalani oleh peserta audisi, yakni seleksi administrasi, seleksi video, dan seleksi kompetensi," kata Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sulsel, Hasim, dalam siaran persnya, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Pembangunan Masjid 99 Kubah Makassar Capai Sudah 69 Persen

1. Persyaratan imam masjid

Masjid 99 Kubah. IDN Times/Istimewa

Persyaratan umum imam masjid yaitu berusia maksimal 50 tahun, hafidz minimal 15 Juz, lalu fasih dalam tilawah, tartil, dan tajwid. Selanjutnya, memiliki kepribadian yang baik, serta pendidikan minimal S1. 

Selanjutnya, memahami dasar-dasar Bahasa Arab. Faqih dalam ilmu Fiqih Ibadah. Melampirkan surat keterangan sehat, dan melampirkan bukti vaksin.

2. Persyaratan untuk muazin

Ilustrasi salat di masjid (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Adapun persyaratan untuk muazin yaitu berusia maksimal 40 tahun. Hafidz minimal 2 juz. Berpendidikan minimal SMA sederajat. Fasih dalam tajwid dan tilawah.  Memiliki kepribadian yang baik.

Kemudian, memahami dasar-dasar bahasa Arab. Faqih dalam ilmu Fiqih Ibadah. Melampirkan surat keterangan sehat, dan melampirkan bukti vaksin.

Baca Juga: 9 Fakta Masjid 99 Kubah, Masjid Terunik di Kota Makassar

Berita Terkini Lainnya