Dewan Pengupahan Makassar Sepakati UMK 2024 Naik Jadi Rp3,6 Juta
Naik sebesar 3,41 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dewan Pengupahan Kota Makassar bersepakat mengusulkan upah minimum kota (UMK) 2024 sebesar Rp3,6 juta atau naik 3,41 persen dari sebelumnya yaitu Rp3,5 juta. UMK Makassar ini lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yaitu Rp3,4 juta.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar, Nielma Palamba seusai rapat Dewan Pengupahan di Aula Kantor Disnaker, Jumat (24/11/2023). Nielma mengatakan nilai itu menjadi rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
"Penyesuaian nilai UMK itu kalau kita rupiakan terjadi kenaikan Rp120,140 dari nilai sebelumnya Rp3.523.181 menjadi Rp3.643.321 jadi kenaikannya sekitar 3,41 persen," kata Nielma.
1. Formula penyesuaian UMK berdasarkan PP 51/2023
Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), pekerja yaang diwakili oleh serikat pekerja, dan pemerintah yang diwakili oleh Disnaker. Dewan Pengupahan membahas soal UMK sebagaimana PP Nomor 51 Tahun 2023.
Dewan Pengupahan mengacu pada formula yang sudah ditetapkan oleh PP 51 tersebut. Formula ini, kata Nielma, sudah dikaji sedemikian rupa untuk menghindari adanya kesenjangan pengupahan antara provinsi maupun kota.
Formula untuk penyesuaian UMK yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi Kota Makassar. Selain itu juga inflasi Sulsel dan pengeluaran rata-rata per kapita, rata-rata banyaknya rumah tangga yang bekerja dan rata-rata anggota rumah tangga.
"Kemudian upah minimum setahun sebelumnya," kata Nielma.