TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Danny Pomanto Berharap Kadis Tersangka Korupsi Kembali Menjabat

Tenri A. Palallo hanya diberhentikan sementara

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto berharap Kepala Dinas Perpustakaan Tenri A. Palallo bisa kembali menjabat bila tidak terbukti bersalah. Tenri kini ditahan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan tahun anggaran 2021.

Danny mengaku prihatin dengan penahanan Tenri. Namun dia hanya menyerahkan kasus ini pada pihak berwenang dan menunggu proses hukum tersebut.  

”Mudah-mudahan beliau bisa kembali lagi,” kata Danny di Makassar, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Kepala Dinass Perpustakaan Kota Makassar jadi Tersangka Korupsi

1. Tenri diberhentikan sementara

Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri Palallo (jilbab merah) ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Danny telah menunjuk Andi Mappanyukki sebagai Plh Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar. Andi Mappanyukki juga merupakan Sekretaris Dinas Perpustakaan Kota Makassar.

Tenri diberhentikan dari jabatannya itu usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan oleh Kejati. Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 88, seorang ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

"Sudah diberhentikan sementara, aturannya begitu,” kata Danny. 

2. Tiga orang ditetapkan tersangka

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Tenri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumar, 19 Mei 2023 di gedung Kejari Makassar, Jl Amanagappa. Hal ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Sundari.

"Hari ini, resmi kami menetapkan kepala dinas perpustakaan atas nama Andi Tenri Palallo sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung perpustakaan anggaran 2021," ungkap Andi Sundari saat merilis kasus tersebut.

Selain Tenri, Kejari juga tetapkan dua tersangka lain yaitu Mustakim selaku direktur CV era Mustika Graha yang menang tender pembangunan perpustakaan dan Ridana selaku pelaksana kegiatan.

Baca Juga: Tersangka Korupsi, Berapa Harta Kekayaan Kadis Perpustakaan Makassar?

Berita Terkini Lainnya