Akhiri Masa Jabatan, DPRD Makassar Sahkan Empat Perda
Pengesahan empat perda jadi rapat paripurna terakhir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sebelum mengakhiri masa jabatan, DPRD Kota Makassar periode 2019-2024 mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda). Perda yang dimaksud adalah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043, Perda Pengelolaan Limbah B3, Perda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro, serta Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.
Keempat Perda itu disahkan melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPDR Makassar, Jumat (6/9/2024) malam. Penetapan empat Ranperda menjadi Perda ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto yang mewakili pemerintah kota dan Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo.
Pengesahan empat Ranperda ini menjadi moment paripurna terakhir anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024. Masa tugas DPRD Kota Makassar periode 2019-2024 segera berakhir dan anggota dewan terpilih periode 2024-2029 akan dilantik 9 September 2024 mendatang.
Baca Juga: Jokowi Resmikan RS OJK di Makassar, Telan Anggaran Rp2 Triliun
1. Tujuan dari keempat perda
Perda RTRW telah mengakomodir berbagai perubahan regulasi, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Penyusunannya dikerjakan secara berjenjang dan komplementer sesuai hirarki tata ruang agar tidak terjadi tumpang tindih antara kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kota.
Kemudian Perda Pengelolaan Limbah B3 bertujuan mendapatkan pedoman tata laksana soal teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan oleh kegiatan usaha di Kota Makassar.Tata laksana teknis ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diharapkan dapat mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan Limbah B3.
Selanjutnya Perda Perumda Terminal Makassar Metro dibuat untuk menghadirkan inovasi dalam menjawab tantangan sesuai kebutuhan daerah dapat tercapai. Dengan begitu, nantinya dapat menopang pencapaian pembangunan daerah dan pemenuhan pelayanan publik yang semakin bertambah baik nantinya.
Terakhir, Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi bertujuan meningkatkan minat berinvestasi bagi para pelaku usaha di Kota Makassar. Ini akan berdampak pada meningkatnya perekonomian Kota Makassar melalui pembukaan lapangan kerja baru, kemitraan usaha bagi UKM dan lainnya. Selain itu dalam rangka mewujudkan Makassar Kota Dunia dibutuhkan kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan investor melalui sustainable investment atau investasi berkelanjutan.
"Keempat Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya membutuhkan komitmen dan integritas kita dalam setiap tahap pembentukannya," kata Danny.