TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidak di Rutan Makassar, Petugas Temukan HP hingga Tali Nilon

Sejumlah barang dicurigai bisa membantu pelarian napi

Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin menunjukkan tali rotan, salah satu barang terlarang yang ditemukan saat menggeledah ruang tahanan narapidana dalam sidak, Jumat malam (17/3/2023). (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Inspeksi mendadak digelar di Rumah Tahanan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat malam (17/3/2023). Sidak melibatkan tim gabungan dari satuan TNI, Polri, Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, dan petugas Rutan.

Kepala Rutan Makassar Moch Muhidin mengatakan, sidak jadi salah satu upaya bersih-bersih di lingkungan narapidana. Selain itu juga bagian dari kesiapan jelang bulan Ramadan, agar ibadah di Rutan aman dan terkendali.

"Kami bersama TNI dan Polri tetap menjaga sinergitas untuk menjaga Rutan Makassar agar kondusif. Ini memang tujuan kita Sidak hari ini," kata Muhidin.

Baca Juga: Asimilasi Rumah, 26 Napi di Rutan Makassar Dipulangkan

1. Petugas temukan barang terlarang

Temuan barang-barang terlarang di kawasan Rutan Kelas I Makassar dalam sidak petugas gabungan, Jumat malam (17/3/2023). (Dok. Istimewa)

Tim gabungan menemukan sejumlah barang terlarang pada penggeledahan di ruang-ruang tahanan Rutan Makassar. Barang temuan yang dilarang digunakan, antara lain, gunting, telepon seluler, sendok, gunting kuku, botol parfum.

Berikutnya, cermin, ikat pinggang, tali nilon panjang, obat-obatan, kabel listrik dan stop kontak, gelas kaca, tali gitar, gantungan baju besi, alat jahit sepatu. Diduga, barang-barang itu diselundupkan masuk melalui pembesuk atau diberikan oleh narapidana yang sudah bebas. Kemungkinan juga petugas Rutan lupa membawa pulang barangnya setelah berkegiatan di dalam Rutan.

"Tentu kita tidak bisa memonitor secara seluruhnya, karena banyak sekali penghuni di sini sekitar 1.700 lebih. Tapi yang jelas, Sidak ini kita membuktikan bahwa ada upaya Rutan bisa kondisif," kata Muhidin.

2. Tali nilon bisa dipakai narapidana melarikan diri

Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin (tengah) berbicara usai sidak, Jumat malam (17/3/2023). (Dok. IDN Times/Istimewa)

Muhidin menjelaskan, barang seperti tali nilon dilarang digunakan di dalam Rutan karena bisa digunakan untuk pelarian narapidana. Selain dipakai memanjat tembok, tali bisa dipakai menarik besi teralis. Mengingat penghuni Rutan banyak, satu blok penghuninya mencapai 128 orang, kalau ditarik bersamaan teralis bisa jebol.

"Yang jelasnya setelah jebol bisa dijadikan pelarian. Kita tidak tahu siapa yang bawa ini tali, bisa saja petugas. Tapi nanti kita cek kenapa bisa masuk ini tali," ujarnya.

Baca Juga: Izin Usaha Toko Pakaian Bekas Impor di Makassar akan Diperiksa

Berita Terkini Lainnya