Sebelum Mudik, Kenali Arti Marka Jalan yang Biasa Ditemui di Jalan
Sudah tahu bedanya garis utuh dengan putus-putus?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Hari yang ditunggu-tunggu sebagian umat Muslim akhirnya segera tiba. Apa lagi kalau bukan libur lebaran, yang identik dengan mudik.
Sebelum ikut mudik, ada baiknya kamu menyimak kembali arti marka berupa cat yang banyak ditemui di jalan raya. Setiap tanda yang tertera punya fungsi dan tujuan tertentu. Marka jalan juga penting dalam menjaga keselamatan pengendara.
Marka dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014. Untuk menyegarkan pengetahuanmu, berikut arti dari beberapa jenis marka jalan:
Baca Juga: Kapolda Sulsel: Mudik Lebaran Ini Lebih Rawan Karena Tahun Politik
1. Garis membujur utuh
Di Indonesia, umumnya marka membujur garis utuh ditandai dengan cat berwarna putih di sisi tengah jalan. Marka ini membatasi dan membagi jalan menjadi dua jalur. Garis utuh artinya larangan bagi kendaraan untuk melintasinya, atau pun mendahului kendaraan lain di depan karena pertimbangan keamanan.
Apabila berada di tepi jalan, marka membujur utuh hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.
Baca Juga: [LINIMASA] Data dan Fakta Arus Mudik Lebaran 2019