TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sebelum Mudik, Kenali Arti Marka Jalan yang Biasa Ditemui di Jalan

Sudah tahu bedanya garis utuh dengan putus-putus?

Petugas sedang melakukan pengecetan ulang marka jalan di Tol Cipali. IDN Times/Debbie Sutrisno

Makassar, IDN Times - Hari yang ditunggu-tunggu sebagian umat Muslim akhirnya segera tiba. Apa lagi kalau bukan libur lebaran, yang identik dengan mudik.

Sebelum ikut mudik, ada baiknya kamu menyimak kembali arti marka berupa cat yang banyak ditemui di jalan raya. Setiap tanda yang tertera punya fungsi dan tujuan tertentu. Marka jalan juga penting dalam menjaga keselamatan pengendara.

Marka dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014. Untuk menyegarkan pengetahuanmu, berikut arti dari beberapa jenis marka jalan:

Baca Juga: Kapolda Sulsel: Mudik Lebaran Ini Lebih Rawan Karena Tahun Politik

1. Garis membujur utuh

Unsplash.com/Sergio Silva

Di Indonesia, umumnya marka membujur garis utuh ditandai dengan cat berwarna putih di sisi tengah jalan. Marka ini membatasi dan membagi jalan menjadi dua jalur. Garis utuh artinya larangan bagi kendaraan untuk melintasinya, atau pun mendahului kendaraan lain di depan karena pertimbangan keamanan.

Apabila berada di tepi jalan, marka membujur utuh hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.

2. Garis membujur putus-putus

Unsplash.com/Madana Parma

Garis putus-putus yang membujur di sisi tengah jalan juga berfungsi sebagai pembagi jalur. Bedanya, pada garis ini kendaraan bisa mendahului kendaraan di depan dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas sekitar.

3. Garis membujur utuh dan putus-putus

IDN Times/Matteo Paganelli

Garis ini jarang ditemui. Berupa garis ganda membujur di sisi tengah jalan. Pada satu sisi garisnya utuh, sedangkan sisi yang lain putus-putus. 

Pengendara di jalur terdekat dengan garis putus-putus boleh melintasi markah ini ke jalur sebelahnya yang kosong atau mendahului kendaraan di depan. Sedang kendaraan di jalur yang lebih dekat dengan markah garis utuh tidak boleh melewati markah ini.

4. Marka melintang

Unsplash.com/Gwen Weustink

Marka ini tegak lurus terhadap sumbu jalan. Berfungsi untuk mengingatkan pengendara untuk berhenti atau mengurangi kecepatan. Juga untuk menguatkan rambu dan traffic light.

Marka melintang berupa garis utuh menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu berhenti, tempat penyeberangan, atau zebra cross. Jika garisnya putus-putus, berfungsi sebagai tanda batas berhenti untuk memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan lain yang telah ditetapkan oleh rambu.

Baca Juga: [LINIMASA] Data dan Fakta Arus Mudik Lebaran 2019

Berita Terkini Lainnya