Pindah ke Makassar, Ilham Arief Sirajuddin Bebas Bulan Juli
Dia divonis hukuman 4 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin akan menjalani empat bulan lebih sisa masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Terpidana kasus Korupsi PDAM Makassar itu dipindahkan dari LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Kepala Lapas Makassar Budi Sarwono mengatakan, Ilham akan menjalani hukuman sesuai vonis, yakni 4 tahun sejak Juli 2015. Di LP Sukamiskin, dia telah menjalani 3,5 tahun lebih masa tahanan. Ilham juga disebut telah membayar denda dan pengganti kerugian negara seperti diperintahkan pengadilan.
“Sisanya tidak sampai lima bulan, kira-kira kurang lebih sampai 15 Juli. Kita tidak tahu ke depan apakah ada hak remisi atau yang lain, kita tunggu saja prosesnya,” kata Budi di Makassar, Senin (18/2).
1. Perpindahan berdasarkan permintaan pribadi
Ilham Arief Sirajuddin menghuni LP Makassar sejak Sabtu (16/2). Dia ditempatkan di Blok Tipikor sesuai jenis hukuman pidana yang dijalani. Di sana, mantan Wali Kota Makassar periode 2003-2013 bersama tiga orang napi kasus korupsi lainnya.
Budi menerangkan, pemindahan Ilham ke Makassar menurut permintaan pribadi yang bersangkutan. Prosesnya juga sudah disetujui Kementerian Hukum dan HAM. Pemindahan dari LP Sukamiskin dibiayai sendiri oleh Ilham, namun didampingi oleh petugas Lapas.
“Alasannya pindah ke sini karena ingin lebih dekat dengan keluarga. Sebenarnya sudah dari dulu dia ingin pindah,” kata Budi.