Pilgub Sulsel: Ini Parpol Pengusung Sudirman-Fatma dan Dany Azhar
Pilgub Sulsel 2024 diikuti dua pasangan calon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akan membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur mulai besok, Selasa (27/8/2024). Pendaftaran dibuka tiga hari hingga Kamis (29/8/2024), bertepatan dengan pendaftaran pilkada serentak se-Indonesia.
"Pendaftaran calon gubernur dan wakil Gubernur kami buka di kantor KPU Sulsel. Begitu pula di KPU masing-masing daerah termasuk Makassar," kata Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sulsel Muhammad Asri kepada Antara, Minggu.
Pemilihan Gubernur Sulsel 2024 hampir dipastikan diikuti dua pasangan calon. Mereka adalah Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dan Danny Pomanto-Azhar Arsyad. Kedua pasangan itu memenuhi syarat dukungan pencalonan oleh partai politik.
Partai apa saja yang menjadi pengusung kedua bakal calon gubernur Sulsel? Simak di bawah ini.
Baca Juga: RUU Pilkada Batal Direvisi, Ini Syarat Parpol Usung Cagub di Sulsel
1. Syarat parpol mengajukan calon di Pilgub Sulsel
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024, partai politik atau gabungan parpol harus mendapatkan minimal 7,5 persen suara sah di Pemilu 2024 agar bisa mengajukan calon di Pilgub Sulsel. Itu karena jumlah daftar pemilih (DPT) di Sulsel berada di rentang 6 juta hingga 12 juta jiwa, tepatnya 6.670.580 jiwa.
Pada Pemilu 2024, jumlah suara sah partai politik di pemilihan legislatif Sulawesi Selatan 5.093.416. Sesuai aturan, jika parpol ingin mengajukan calon di pemilihan gubernur, mesti memiliki setidaknya 382.006 suara.
Ada enam parpol yang bisa mengajukan sendiri paslon di Pilgub Sulsel meski tanpa berkoalisi. Sebab perolehan suara mereka di atas 7,5 persen. Partai tersebut, masing-masing: NasDem dengan jumlah 17,43 persen suara, Gerindra (15.95%), Golkar (15,13%), Partai Demokrat (8,31%), Partai Persatuan Pembangunan atau PPP (8,29%), dan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB (7,65%). Partai lain mesti berkoalisi untuk menggenapkan syarat suara sah 7,5 persen.