TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Operasi Keselamatan 2023 di Makassar, Sebagian Pelanggar Cuma Ditegur 

Simak fokus penindakan bagi pelanggar lalu lintas

Ilustrasi penindakan bagi pelanggar lalu lintas. (ANTARA FOTO/Andri Saputra)

Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar mencatat puluhan pelanggar pada hari pertama Operasi Keselamatan 2023 di sejumlah ruas jalan, Selasa (7/2/2023). Namun tidak semua pelanggar langsung ditilang.

Ps Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polrestabes Makassar Ipda Cietra Ariesta mengatakan, ada pelanggaran tertentu yang langsung ditindaki saat Operasi Keselamatan 2023. Di sisi lain, ada pelanggar yang cuma ditegur.

“Beberapa pelanggaran yang ditindak itu, karena menggunakan pelat gantung dan knalpot brong atau bising. Kalau teguran seperti tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman,” kata Ipda Cietra lewat keterangannya, yang dikutip, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini Ada Operasi Keselamatan, Ini 7 Sasaran Polisi

1. Pelanggar dibuatkan surat tilang elektronik

Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Pada hari pertama, Operasi Keselamatan 2023 digelar di tiga lokasi di Makassar. Titiknya, antara lain, di pos polantas perlimaan Jalan Sultan Alauddin, pos polantas fly over Jalan Urip Sumoharjo, dan persimpangan jalan Dr. Leimena.

Cietra menyebut, para pelanggar ditindaki dengan tilang manual. Setelah di Kantor Polrestabes Makassar baru dibuatkan surat tilang elektronik untuk selanjutnya pelanggar membayar denda secara non tunai.

“Operasi Keselamatan ini dilaksanakan, tujuannya agar masyarakat bisa lebih tertib lagi dalam berlalulintas, ” ucap Cietra.

2. Ini fokus penindakan pelanggar lalu lintas

Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda saat diwawancarai. IDN Times Sulsel/Dahrul Amri

Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda mengatakan, Operasi Keselamatan 2023 digelar selama dua pekan, dari tanggal 7 hingga 20 februari 2023. Sasarannya adalah semua pelanggaran lalu lintas.

Fokus utama pada operasi kali ini adalah pelanggaran kendaraan modifikasi, seperti penggunaan knalpot brong, strobo yang biasa dilakukan oleh pengawalan secara liar. Kemudian, penggunaan TNKB palsu atau tidak pakai TNKB, termasuk pengecekan terhadap pengesahan STNK yang telah habis masa berlaku. Lalu pengendara di bawah umur dan yang tidak memiliki SIM.

“Termasuk juga penggunaan Helm SNI dan sabuk pengaman bagi roda empat. Lawan arus termasuk melanggar marka serta menerobos lampu APIL (Alat Pemberi Isyarat Lalulintas), ” sebut Zulanda.

Selain itu, terang Zulanda, pelaku balap liar dan pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan cara tidak berkeselamatan juga jadi sasaran. Termasuk pengendara memacu kecepatan kendaraan yang tidak wajar terutama malam hari.

“Kemudian overloading dan kendaraan truk masuk kota pada siang hari atau melanggar rambu larangan masuk pada jam tertentu, ” ucapnya.

Baca Juga: Aksi Petugas Damkar Makassar Evakuasi Pria Tersengat Listrik di Pohon

Berita Terkini Lainnya