Istri Wakil Bupati Bone Tersangka Korupsi, Ini Penjelasan Polda
Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara Rp4,9 miliar lebih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bone. Salah satunya Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Bone Erniati, yang juga merupakan istri Wakil Bupati Bone Ambo Dalle.
Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin (7/10). Kasus ini meliputi penggunaan dana alokasi khusus (DAK) non fisik BOP PAUD, yang anggarannya berasal dari APBN tahun ajaran 2017 dan 2018.
"Anggaran untuk pengadaan buku bahan belajar pada satuan PAUD di Kabupaten Bone, dengan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp4,9 miliar lebih," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Makassar, Senin (7/10) malam.
Tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi ini sama-sama pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, masing-masing: Sulastri, Kepala Seksi PAUD; Muhammad Ikhsan, Staf; dan Masdar, pengawas TK. Berikut penjelasan polisi.
1. Istri Wabup dianggap menyalahi tugas sebagai ketua tim manajemen DAK
Dicky menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi dana BOP PAUD, Erniati dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2027 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2017. Erniati sebagai Ketua Tim Manajemen DAK Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Bone, bertugas memverifikasi data pokok pendidikan (Dapodik) sampai verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung maupun swakelola.
Erniati, selaku tim monitoring, evaluasi dan supervisi, juga diduga telah menerima pembayaran honor sekitar Rp80 juta. Masing-masing berkisar Rp40 juta pada tahun 2017 dan 2018.
Khusus tahun 2017, Erniati selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pengadaan alat praktik dan buku siswa TK dengan metode pengadaan langsung. "Namun pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres tentang pengadaan barang dan jasa," Dicky menjelaskan.
Baca Juga: Mahasiswa Terlindas Barakuda Saat Demo Jadi Anak Angkat Kapolda Sulsel
Baca Juga: Kekerasan Jurnalis, Tim Hukum Dampingi Korban Melapor ke Polda Sulsel