TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hutan Lindung Latimojong Tana Toraja Sah Jadi Kawasan Hutan

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi KLHK

Lokasi Hutan Lindung Latimojong di Kabupaten Tana Toraja. (Dok. KLHK)

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan Hutan Lindung Latimojong di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, sebagai kawasan hutan. Kawasan hutan itu tepatnya berlokasi di Dusun Buntu Toraja, Desa Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini merupakan buntut kasus pembalakan liar yang diungkap KLHK pada tahun 2019. Saat itu, seorang di antara pembalak liar, Lai Sakke, mengklaim sebagai pemilik lahan.

"Setelah melalui proses panjang, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung, 4 Februari 2022, mengabulkan kasasi KLHK dan memutuskan Lai Sakke tidak memiliki hak yang sah atas Hutan Lindung Latimojong," kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi, lewat siaran pers yang diterima, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Mengenal Tau-tau, Replika Orang Meninggal dari Suku Toraja

1. Berawal dari pembalakan liar

Ilustrasi pembalakan hutan lindung. ANTARA FOTO/Rahmad

Dodi mengatakan, perkara ini dimulai pada 28 Mei 2019, saat tim SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan, didukung Kepolisian Resort Tana Toraja, menemukan dan menangkap pembalak liar di kawasan Hutan Lintung Latimojon.

Para pembalak liar tidak menerima dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makale sebanyak tiga kali. Dua tuntutan praperadilan dicabut dan satu perkara telah diperiksa dan diputuskan hakim kalau permohonan itu tidak dapat diterima.

Lai Sakke, orang tua salah satu pembalak liar, kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makale melawan KLHK. Dalam gugatan itu, Lai Sakke mengklaim kawasan Hutan lindung Latimojong sebagai warisan dari keturunan almarhum Ne Basan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale mengabulkan seluruh gugatan itu.

2. Kasus sengketa lahan hutan dibawa sampai ke Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

KLHK tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Tanggal 6 November 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makale.

Untuk menyelematkan kawasan hutan negara, KLHK tidak menerima putusan Majelis Hakim PT Makasar dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim Mahkamah Agung akhirnya memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar.

Baca Juga: 5 Tradisi Khas Suku Toraja yang Disukai Wisatawan Asing

Berita Terkini Lainnya