Bobol Kartu Kredit, Remaja di Soppeng Tambah Daftar Kejahatan Carding
Aktivitasnya terkuak dari penipuan transaksi tiket pesawat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Unit Cyber Crime Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap seorang warga Kabupaten Soppeng yang terlibat kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pelaku bernama Rahmat Risaldi, 18, diduga melakukan penipuan dan pencurian data kartu kredit milik orang asing untuk digunakan membeli barang melalui internet.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani mengungkapkan pelaku ditangkap di sebuah daerah di Jakarta Utara, dan kini menjalani pemeriksaan di Kantor Polda Sulsel.
“Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain laptop, handphone, buku rekening koran, bukti transfer rekening, dan fotokopi bukti pemesanan tiket,” ujar Dicky di kantornya, Selasa (15/1).
1. Penipuan bermodus transaksi pembelian tiket pesawat
Aktivitas membobol kartu kredit itu terendus dari laporan warga yang menjadi korban penipuan transaksi pembelian tiket pesawat. Seorang warga Makassar berinisial NA melaporkan Rahmat karena dianggap menipunya. Awalnya Rahmat menawarkan tiket pulang pergi rute Makassar-Batam melalui akun Hitman Travel di Facebook.
Harga yang ditawarkan diklaim setengah dari harga normal yang ditawarkan situs pembelian tiket daring Traveloka. Korban yang tertarik, diminta mentransfer sejumlah uang secara bertahap. Sebagai balasan, pelaku mengirimkan kode booking. Namun, kode booking itu ternyata tidak bisa digunakan korban untuk terbang.
“Hanya enam kode booking yang dapat digunakan, sedangkan empat tidak ditolak oleh maskapai dengan alasan belum dibayar. Terdapat juga pembelian tiket untuk tujuan berbeda-beda yang ditolak oleh maskapai, padahal korban sudah membayar melalui pelaku,” ujar Dicky.
Pelaku dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 36 dan Pasal 51 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun atau denda Rp12 miliar.