AAI Dorong Advokat di Daerah Masifkan Bantuan Hukum dan Pro Bono
Bantuan hukum jadi wujud pengabdian bagi advokat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mendorong anggotanya, terutama para advokat di daerah untuk lebih masif terlibat aktivitas pro bono alias cuma-cuma dan legal aid (bantuan hukum).
Ketua Umum DPP AAI Palmer Situmorang mengatakan, pihaknya merancang pengaktifan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di daerah seiring menggeliatnya kepengurusan DPC di tingkat kota/kabupaten. Ke depan, Ketua DPC AAI otomatis menjadi ketua Posbakum setempat.
"Setiap Ketua ex-officio untuk Posbakumnya. Jadi setiap kantor DPC itu rangkap Posbakum," kata Palmer pada siaran pers jelang pelantikan kepengurusan 12 DPC AAI lingkup Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara di Makassar, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: G20 Empower: Komitmen Advokat Tingkatkan Kepemimpinan Perempuan
1. Legal aid jadi bentuk pengabdian advokat
Palmer mengungkapkan, pihaknya mendorong pengaktifan Posbakum sebagai upaya mewujudkan keadilan secara inklusif. Khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang mencari keadilan. Lewat Posbakum, pihaknya ingin menunjukkan advokat tidak melulu berorientasi kepada materi, tapi juga pengabdian.
Bagi Palmer, komitmen itu selaras dengan amanah Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menurut undang-undang itu, setiap advokat diamanahkan wajib memberikan bantuan hukum secara cuma cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
"Kita harus bela orang teraniaya," kata Palmer.
Baca Juga: Andi Sudirman Berangkat Haji, Sekda Pimpin Pemprov Sulsel