Menyamar Seperti Ustaz, Tersangka JM Edarkan Sabu

Sasaran tersangka adalah remaja. Teganya~

Takalar, IDN Times - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar berhasil membekuk tersangka pengedar sabu berinisial JM (39), yang berpenampilan seperti seorang ustaz. Saat ditangkap, tersangka menggunakan pakaian jubah. 

Untuk menangkap tangan tersangka, seorang polisi menyamar menjadi calon pembeli. Polisi berhasil menangkap yang bersangkutan di lapangan Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, sekira pukul 22.30 Wita, Rabu lalu (22/5).

Kanit II Resnarkoba Polres Takalar Ipda Suryadi Djamal yang memimpin operasi penangkapan, pada wartawan, Jumat (24/5), mengatakan tersangka JM, merupakan warga dari Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, yang lokasinya dekat dari wilayah Galesong, Takalar. 

1. Tersangka menyamarkan profesinya dengan menggunakan pakaian jubah

Menyamar Seperti Ustaz, Tersangka JM Edarkan Sabupixabay.com/3839153

Tersangka JM diketahui sering menggunakan pakaian jubah atau baju koko panjang saat bergaul di tengah-tengah masyarakat. Meski demikian, prilaku buruknya akhirnya tercium juga. Tersangka JM diketahui kerap mengedarkan sabu di kalangan remaja di sekitar wilayah Galesong. Warga yang geram dengan aksi penyamaran tersangka, melaporkan tersangka ke Polres Takalar. 

“Yang bersangkutan diintai sebelum ditangkap, berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sehari-hari berpakaian jubah seperti seorang ustaz untuk menyamarkan pekerjaannya mengedarkan narkoba,” ujar Ipda Suryadi.

Baca Juga: Tega, Seorang Ibu di Makassar Suruh Anak Jemput Paket 1 Kg Sabu 

2. Tersangka diduga pengedar sabu lintas daerah

Menyamar Seperti Ustaz, Tersangka JM Edarkan SabuIDN Times/Galih Persiana

Ipda Suryadi menambahkan, tersangka diketahui belum lama pulang merantau dari Kota Ambon, Maluku. Tersangka diduga kerap mengedarkan sabu di kalangan remaja dengan menjual paket sabu kemasan sachet kecil.

Dari tangan tersangka, selain menyita barang bukti sabu lebih 1 gram, polisi juga mengamankan puluhan lembar sachet kosong yang biasa digunakan sebagai kemasan sabu. Selain itu, ikut disita senjata tajam milik tersangka.

3. Tersangka JM dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara

Menyamar Seperti Ustaz, Tersangka JM Edarkan SabuPolres Takalar

Tersangka JM kini ditahan di Mapolres Takalar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diancam pasal berlapis, Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar. Barang bukti sabu milik JM akan dibawa ke laboratorium  forensik Polri untuk menguji kadar sabu yang diedarkan tersangka. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya