Tiga Ribu Petugas Mulai Disinfeksi Massal di Makassar

Penyemprotan disinfektan di area publik selama satu bulan

Makassar, IDN Times – Pemerintah Kota Makassar, mulai Sabtu (20/6) hari ini, menggelar penyemprotan disinfektan secara massal dan serentak di semua area publik. Gerakan disinfeksi digelar rutin setiap Sabtu dan Minggu selama satu bulan.

Sabtu pagi, Pejabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf melepas sekitar tiga ribu petugas yang langsung bergerak ke berbagai titik kota. Gerakan disinfeksi juga ditandai dengan dimulainya penegakan peraturan wali kota (Perwali) tentang protokol pencegahan COVID-19.

“Hari ini kita melaksanakan dua kegiatan besar. Disinfektan massal di seluruh area publik dan penegakan Perwali 31 Kota Makassar. Kita hari ini mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Yusran dalam siaran persnya.

Baca Juga: Tahanan Baru di Rutan Makassar Wajib Tes COVID-19

1. Penyemprotan libatkan petugas dari berbagai institusi

Tiga Ribu Petugas Mulai Disinfeksi Massal di MakassarDok. Pemkot Makassar

Yusran menyebutkan, ada sekitar tiga ribu petugas yang terlibat dalam penyemprotan disinfektan massal. Mereka antara lain terdiri dari 400 orang petugas Satpol PP atau Inspektur COVID, 200 petugas Dinas PerhuBungan, dan 200 orang dari Dinas Pemadam Kebakaran. Tim ini juga melibatkan berbagai institusi, seperti Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD), kecamatan dan kelurahan, PMI, dan TNI-Polri.

Pemkot mengerahkan 14 kendaraan penyemprot dengan kapasitas masing-masing 8 ribu liter, 6 kendaraan kapasitas 6 ribu liter, 2.500 unit penyemprot disinfektan, dan 14 sepeda motor penyemprot berkapasitas 800 liter.

“Saya memberikan penghargaan tinggi untuk personil yang turun langsung. Semoga apa yang dilakukan ini dapat memotong rantai virus Covid-19,” ucap Yusran.

2. Disinfeksi digelar serentak di 15 kecamatan

Tiga Ribu Petugas Mulai Disinfeksi Massal di MakassarPj Wali Kota Makassar Yusran Yusuf. Humas Pemkot Makassar

Yusran mengatakan, penyemprotan disinfektan  akan digelar secara serentak di berbagai titik kota Makassar pada 20 dan 21 Juni. Ini akan menjadi agenda rutin, yang digelar setiap Sabtu dan Minggu selama satu bulan.

Pemkot Makassar menargetkan semua titik di 15 kecamatan se-kota Makassar dapat terjangkau penyemprotan, terutama Kawasan publik dan pemukiman penduduk. Kegiatan ini melibatkan tiga ribu petufas, yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI-Polri, dan elemen lainnya.

 “Jadi mulai dari jam 9 pagi kita akan melakukan penyemprotan dengan menggunakan mobil damkar. Kita juga siapkan untuk penyemprotan di lorong- lorong,” kata Yusran.

3. Wali Kota ingatkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan

Tiga Ribu Petugas Mulai Disinfeksi Massal di MakassarIlustrasi PNS memakai masker. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Seiring agenda penyemprotan disinfektan, Pemkot Makasar juga akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 per 20 Juni 2020. Ada tiga sanksi yang bakal dipterapkan bagi pelanggar, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

“Kita tidak akan menyiram toko dan bahan makanan jualan orang tapi yang kita tindaki itu orangnya. Sanksinya itu kita akan tegur dulu, semisal tidak pakai masker saat masuk mall. Inspektur Covid kita akan menyuruh pulang dan kalau masih bandel ada sanksi tegas,” kata Yusran.

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Makassar Ismail Hajiali mengatakan, sanksinya sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan protokol kesehatan di Kota Makassar. Sanksi disebut serupa dengan aturan PSBB.

Sanksi ringan, kata Ismail, antara lain berupa teguran lisan bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sanksi sedang berupa pembubaran terhadap perkumpulan yang tanpa menerapkan protokol, seperti jaga jarak dan penggunaan masker.

Sanksi berat lebih difokuskan kepada lembaga atau unit usaha yang tidak menyediakan sarana sesuai protokol pencegahan COVID-19. Mulai dari pemeriksaan kondisi suhu tubuh, ketersediaan ruang sterilisasi atau bilik disinfektan, hingga alat pencuci tangan.

"Yang terberat sanksinya, bisa ditutup atau cabut izin usahanya kalau protap tidak dipatuhi," ucap Ismail.

Baca Juga: Pemkot Makassar Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya