Pemkot Makassar Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Mulai dari pembubaran paksa hingga pencabutan izin usaha

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Ada tiga sanksi yang bakal dipterapkan bagi pelanggar, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Makassr Ismail Hajiali mengatakan, sanksi akan mulai diberlakukan bagi pelanggar protokol mulai Sabtu, 20 Juni 2020.

"Sanksinya sudah sangat jelas di atur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan protokol kesehatan di Kota Makassar," kata Ismail kepada IDN Times, Kamis (18/6).

Baca Juga: Pengunjung Mal di Makassar: Di Luar Jaga Jarak, di Dalam Tidak Lagi

1. Sanksi bagi pelanggar serupa dengan aturan PSBB

Pemkot Makassar Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol KesehatanANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Ismail menyebut sanksi bagi pelanggar protokol pencegahan COVID-19 di Makassar serupa dengan aturan PSBB. Diketahui Pemkot Makassar sempat menerapkan PSBB pada 24 April hingga 22 Mei 2020 lalu.

Sanksi ringan, kata Ismail, antara lain berupa teguran lisan bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sanksi sedang berupa pembubaran terhadap perkumpulan yang tanpa menerapkan protokol, seperti jaga jarak dan penggunaan masker.

Sanksi berat lebih difokuskan kepada lembaga atau unit usaha yang tidak menyediakan sarana sesuai protokol pencegahan COVID-19. Mulai dari pemeriksaan kondisi suhu tubuh, ketersediaan ruang sterilisasi atau bilik disinfektan, hingga alat pencuci tangan.

"Yang terberat sanksinya, bisa ditutup atau cabut izin usahanya kalau protap tidak dipatuhi," ucap Ismail.

2. Pemkot Makassar berupaya edukasi masyarakat secara masif

Pemkot Makassar Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol KesehatanPj Wali Kota Makassar Yusran Yusuf. Humas Pemkot Makassar

Pemerintah Kota Makassar terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Berbagai upaya terus digalakkan lewat tim Inspektur COVID-19, dengan melibatkan berbagai elemen dan tokoh masyarakat hingga tingkat RT/RW.

Pejabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf menyebut, sebagian masyarakat masih bandel dengan mengabaikan prosedur protokol kesehatan tersebut. Masih banyak yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah, berkerumun pada suatu tempat, serta banyak tempat usaha dan pusat keramaian yang tidak menyediakan tempat cuci tangan memadai.

Yusran menyatakan Pemkot bakal menerapkan sanksi bagi siapa saja yang melanggar. "Kita akan kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan, tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan," ucap Yusran lewat keterangan pers, Kamis.

3. Sanksi pelanggaran protokola disosialisasikan sampai besok

Pemkot Makassar Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol KesehatanPj Wali Kota Makassar Yusran Yusuf bersama jajaran TNI-Polri saat memantau tes cepat massal. IDN Times/Pemkot Makassar

Yusran menyebut sanksi bagi pelanggar protokol pencegahan COVID-19 akan disosialisasikan sejak hari ini hingga Jumat (19/6) besok. Adapun snaksi akan resmi diberlakukan mulai Sabtu (20/6).

Demi memutus mata rantai penyebaran virus corona, Pemkot Makassar juga bakal menggalakkan gerakan massal penyemprotan disinfektan di berbagai lokasi, terutama di tempat umum.

"Penyemprotan dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu yang juga dimulai tanggal 20 Juni ini. Gerakan tersebut melibatkan seluruh personel Pemerintah Kota Makassar, dari Camat, Lurah, serta RT/ RW, dan juga aparat gabungan TNI-Polri," imbuh Yusran.

Baca Juga: Kasus Virus Corona di Sulsel Tinggi, JK: Jangan Anggap Enteng

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya