Tersangka Penganiayaan Taruna ATKP Diskors dari Kampus  

Ayah korban minta pelaku dipecat

Makassar, IDN Times - Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar memberlakukan sanksi skorsing terhadap Muhammad Rusdi, taruna tingkat dua yang menjadi tersangka kasus penganiayaan. Rusdi, 21, diduga menganiaya juniornya bernama Aldama Putra, 19, hingga meninggal Minggu (3/2) malam lalu.

Direktur  ATKP Makassar Agus Susanto mengatakan, sanksi skorsing merupakan keputusan dalam rapat dewan kehormatan kampus. Rapat digelar menyusul penetapan tersangka oleh Polrestabes Makassar.

“Hasilnya, menetapkan saudara sanksi skorsing sampai adanya kekuatan hukum tetap,” kata Agus di Makassar, Rabu (6/2).

1. Pihak kampus siap bantu pengusutan kasus

Tersangka Penganiayaan Taruna ATKP Diskors dari Kampus  IDN Times / Istimewa

Agus menyatakan pihaknya belum bisa mengambil tindakan lain terhadap tersangka Rusdi. Termasuk kemungkinan dikeluarkan dari kampus. Sebab hal itu, menurut aturan yang dirujuk, mesti menunggu proses hukum selesai.

ATKP Makassar menyerahkan kepada Kepolisian untuk mengusut kasus penganiayaan dalam kampus hingga tuntas. Agus menegaskan pihaknya siap berkoordinasi untuk memudahkan proses penyelidikan.

“Jadi, tujuan dari pemberian sanksi adalah untuk membantu pihak kepolisian memperlancar proses hukum yang dijalani (tersangka),” ujar Agus.

2. Keluarga korban tuntut pelaku dihukum seberat mungkin

Tersangka Penganiayaan Taruna ATKP Diskors dari Kampus  IDN Times / Istimewa

Jasad Aldama dimakamkan di Kompleks Pemakaman TNI AU Padangalla, kabupaten Maros, Rabu (6/2) siang. Almarhum dilepas oleh orang tua, keluarga, dan kerabat. Pejabat kampus juga nampak hadir.

Ayah Aldama, Pelda Daniel mengikhlaskan kepergian anaknya. Namun dia meminta kasus kekerasan di lingkungan kampus diusut tuntas, agar tidak ada lagi kasus serupa. Prajurit TNI AU itu juga menuntut tersangka agar dihukum seberat mungkin. 

“Beri ganjaran sebesar-besarnya, kalau bisa dipecat dari taruna. Ini anak saya satu-satunya, betapa sakit hatinya saya,” kata Daniel Pongkala.

3. Pelaku baru menetapkan satu tersangka

Tersangka Penganiayaan Taruna ATKP Diskors dari Kampus  IDN Times/Abdurrahman

Kepala Polrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, penyidik telah memeriksa secara maraton 22 saksi dalam kasus kematian Aldama. Sejauh ini baru satu tersangka, namun dia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Polisi, kata Dwi, juga telah mengumpulkan barang bukti pendukung. Termasuk rekaman kamera CCTV di lorong dekat kamar lokasi penganiayaan. Sedangkan di dalam kamar dipastikan tidak ada CCTV. 

Menurut hasil pemeriksaan sementara, Aldama dianiaya oleh pelaku sebagai bentuk hukuman. Korban yang kembali dari Izin Bermalam Luar (IBL), dianggap melanggar karena mengendarai sepeda motor masuk ke kampus tanpa mengenakan helm. Korban dipanggil menghadap ke kamar senior hingga akhirnya mengalami penganiayaan.

“Bentuk penganiayaannya adalah pemukulan di bagian dada sehingga korban meninggal dunia. Dia meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit,” ujar Dwi. 

Baca Juga: Taruna ATKP Makassar Tewas Dianiaya Seniornya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya