Polisi Usut Tambang Galian C Ilegal di Maros, 4 Faktanya Terkini

Bupati Maros Hatta Rahman sedianya diperiksa kemarin

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tengah menelisik laporan masyarakat tentang maraknya tambang bahan galian C di Kabupaten Maros. Sebagian ditengarai ilegal, sehingga Polisi perlu mencari tahu tentang adanya indikasi tindak pidana.

Maraknya tambang bahan galian C atau batuan sebelumnya juga dikeluhkan karena truk pengangkut yang ramai lalu lalang setiap hari. Kondisi ini antara lain sering terlihat di wilayah Kecamatan Moncongloe dan Tanralili.

Tambang bahan galian C di Maros belakangan ramai diberitakan, dengan dugaan aroma korupsi di dalamnya. Namun Polda Sulsel enggan terburu-buru menyikapi persoalan ini.

"Masih tahap penyelidikan. Kita ingan lihat dulu apakah terjadi indikasi tindak pidana. Kalau memang ada, siapa yang izinkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Makassar, Rabu (21/8).

Berikut fakta-fakta seputar dugaan tambang bahan galian C ilegal yang tengah diselidiki Polisi.

1. Polda tunggu kajian tentang dampak kerusakan lingkungan

Polisi Usut Tambang Galian C Ilegal di Maros, 4 Faktanya TerkiniIDN Times/Aan Pranata

Dicky menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel akan menelusuri kelengkapan administrasi perizinan tambang galian C di Maros. Di saat bersamaan, Polda menggandeng saksi ahli akan mengkaji dampak dari penambangan.

Jika ditemukan kerusakan lingkungan, siapapun yang terlibat di dalamnya akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk sampai ke sana, perlu dipelajari juga apakah kerusakan lingkungan disebabkan oleh penambangan atau faktor lain.

"Kalau memang hasil kajian saksi ahli dari (Kementerian) Lingkungan Hidup ada kerusakan lingkungan, siapa pun yang terlibat baik pelaku dan yang mengizinkan, bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Dicky.

Baca Juga: Pimpinan KPK Soroti Banjir Hebat dan Masifnya Pertambangan di Konawe

2. Penyidik agendakan pemeriksaan Bupati Maros

Polisi Usut Tambang Galian C Ilegal di Maros, 4 Faktanya TerkiniScreenshoot Instagram/kabupatenmaros

Penyiidk Direskrimsus Polda Sulsel, dalam waktu dekat mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Maros Hatta Rahman dalam rangka penyelidikan. Bupati akan dikonfirmasi soal kebijakannya dalam aktivitas pertambangan galian bahan C di Maros.

Dicky menerangkan, Bupati dikonfirmasi sebagai pengambil kebijakan tertinggi di tingkat kabupaten. Adapun umumnya tambang galian bahan C diterbitkan perizinannya melalui rekomendasi pemerintah daerah tingkat II, kabupaten/kota.

Bupati Maros Hatta Rahman sedianya diperiksa Rabu (21/8). Namun agenda itu urung karena Bupati tidak ada di tempat saat penyidik mendatangi kantornya.

“Hari ini Bupati Maros ada dinas ke Bali. Yang diperiksa hari ini Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros Andi David," kata Dicky.

3. Sebagian tambang ditengarai tak berizin

Polisi Usut Tambang Galian C Ilegal di Maros, 4 Faktanya TerkiniDok.IDN Times/Istimewa

Pada laman portal berita resmi Polri Tribratanews, dijelaskan bahwa Dit Reskrimsus Polda Sulsel telah menurunkan tim untuk mengecek ke lapangan sejak lalu. Hasilnya, ditemukan sejumlah aktivitas penambahan yang ditengarai tidak berizin.

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan temuan ini akan diproses lebih lanjut, dengan menjadwalkan pemeriksaan terdahap sjumlah pihak yang terkait.

4. ACC curigai penerbitan izin menyalahi prosedur

Polisi Usut Tambang Galian C Ilegal di Maros, 4 Faktanya TerkiniIDN Times / Aan Pranata

Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Kadir Wokanubun menyebut maraknya aktivitas penambangan bahan galian C di Maros tak terlepas dari dukungan pemerintah setempat. Pelaku penambangan disebut mudah mendapat rekomendasi pengurusan izin penambangan pada Dinas-dinas terkait di Kabupaten Maros. Ini dijadikan dasar Pemprov Sulsel menerbitkan izin penambangan.

Padahal, menurut Kadir, harusnya ada kajian secara mendalam sebelum pemerintah mengeluarkan rekomendasi atau izin. Selain aspek lingkungan, juga perlu dipertimbangkan aspek pendapatan negara yang dihasilkan.

Kadir mencurigai penerbitan izin penambangan galian C di Kabupaten Maros tak melalui prosedur yang benar. Karena kata dia, masyarakat setempat sendiri hampir semuanya tak menginginkan adanya aktifitas tambang galian C di daerahnya.

“Proses pengurusan izin prinsip itu kan dasar dan pembahasannya harus melibatkan masyarakat setempat sebagai masyarakat yang terkena dampak langsung. Nah ini mereka justru menolak tapi kok penambangan tetap berlangsung,” ungkap Kadir.

Baca Juga: Merunut Jejak Panjang Terorisme di Sulawesi Selatan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya