Polisi Tangkap Pemuda Freestyle Motor Diviralkan Krishna Murti

Pelaku terancam penjara tiga bulan atau denda Rp750 ribu

Makassar, IDN Times - Aparat Polrestabes Makassar menangkap salah satu pelaku freestyle motor di Jalan AP Pettarani yang videonya viral beberapa waktu lalu. Video rekaman aksi pelaku sempat diunggah Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti di Instagram dan jadi pembicaraan warganet.

"Ini sudah kami amankan pelaku dengan motor yang dipakai freestyle," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha di kantornya, Selasa (12/12/2023).

Krishna menyoroti aksi freestyle di jalan dengan mengunggah video berdurasi kurang dari satu menit di akunnya, @krishnamurti_bd91, Kamis (7/12/2023). Dalam video itu terlihat dua pria mengendarai sepeda motor matic di jalan raya, masing-masing berboncengan wanita. Video diambil pada malam hari, dengan adegan pengendara tanpa helm beraksi mengangkat ban depan sambil melaju. Aksi freestyle itu membahayakan pengendara lain di jalan yang sama.

"Innalillahi wa innalillahi roji'un. Telah wafat saudara dan sahabat kita di beberapa rumah sakit yang saat ini sudah dipanggil kembali ke hadapan Allah SWT. Pada akhirnya kita semua pada waktunya kembali ke haribaan Allah SWT. Untuk yang penasaran endingnya lihat fi komen netizen," tulis Irjen Krishna pada unggahan video tersebut.

Baca Juga: Irjen Krishna Murti Bagikan Video Freestyle di Makassar: Innalillahi

1. Satu pelaku lain masih dikejar

Polisi Tangkap Pemuda Freestyle Motor Diviralkan Krishna MurtiKasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Amin sebutkan, pihaknya baru menangkap seorang pelaku berinisial A, 17 tahun. Adapun dalam video yang beredar, ada dua orang mengendarai sepeda motor dan masing-masing berboncengan dengan perempuan.

"Ini baru satu, temannya masih kita cari. Kalau teman perempuannya itu kemarin dicari tapi mungkin lari," ujar AKBP Amin.

2. Pelaku freestyle di jalan dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Polisi Tangkap Pemuda Freestyle Motor Diviralkan Krishna MurtiCuplikan video aksi freestyle pengendara sepeda motor di Jalan AP Pettarani Makassar yang diunggah di akun Instagram Irjen Krishna Murti. (Instagram/krishnamurti_bd91)

Amin mengatakan, pelaku freestyle sepeda motor di jalan raya dijerat dengan Pasal 283 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku dianggap membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Pasal di atas memuat tentang orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak wajar dan mengakibatkan gangguan konsentrasi di jalan. Ancaman hukumannya pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp750 ribu.

3. Polisi galakkan patroli cegah kejadian serupa

AKBP Amin menerangkan, Satlantas Polrestabes Makassar berupaya mencegah dan menindaki pelaku freestyle di jalan. Meski, fenomena itu masih terus terjadi.

"Kita bahkan sudah sosialisasi di media sosial, media cetak dan elektronik, serta melaksanakan edukasi sebagai rutin saat upacara di sekolah-sekolah di Makassar. Kita juga melaksanakan patroli gabungan bersama Ditlantas Polda Sulsel pada jam dan di lokasi rawan pelanggaran lalu lintas," kata Amin.

"Hingga kami melaksanakan penindakan pelanggaran tilang bagi pelaku freestyle, balap liar dan pengguna kanalpot brong. Kami juga kemarin sosialisasi bahwa Jasa Raharja tidak akan memberikan santunan pengobatan dan kematian kepada pelaku atau korban kecelakaan freestyle, balap liar dan juga melawan arus," dia melanjutkan.

Baca Juga: DJKA Rampungkan Pembangunan Jalur KA Makassar-Parepare hingga Mandai

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya