Pemprov Sulsel Hentikan Perekrutan Guru PPPK

Kebutuhan guru di Sulsel dianggap sudah terpenuhi

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghentikan perekrutan guru lewat jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun 2022. Itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jauzi.

"Untuk formasi guru sepertinya tidak lagi. Saat ini di wilayah ini sudah cukup. Kemungkinan besar tidak akan mengusulkan ke pusat," kata Imran dikutip dari Antara, Kamis (13/4/2022).

Baca Juga: Penerima BPJS Gratis di Sulsel Berkurang Jadi 800 Ribu Orang

1. Kebutuhan guru di Sulsel sudah terpenuhi

Pemprov Sulsel Hentikan Perekrutan Guru PPPKIlustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

Imran mengatakan, kebutuhan guru di Sulsel sudah cukup terpenuhi melalui rekrutmen tahap 1 dan 2 lalu. Selain itu juga terkait pertimbangan anggaran yang cukup membebani APBD Sulsel.

Imran menyebut pemenuhan guru tidak hanya melalui PPPK. Sebab kepala sekolah juga bisa merekrut honorer sesuai kebutuhan.

"Jadi honorer guru masih bisa karena pengaturannya tersendiri, sumber penggajiannya tidak hanya dari APBD," ujar Imran.

2. Pengangkatan honorer dianggap lebih efisien

Pemprov Sulsel Hentikan Perekrutan Guru PPPKIlustrasi guru honorer mengajar murid SD. (IDN Times/Yuda Almerio)

Menurutnya, pengisian kekosongan guru di sekolah bisa dilakukan melalui pengangkatan honorer. Cara ini bisa lebih efisien dan menghemat anggaran.

"Jika kebetulan butuh guru mendesak, pakai dana BOS bahkan ada juga yang menggunakan dana komite kan bisa," ujar Imran.

Imran menghitung selisih menggaji honorer jauh lebih kecil, yakni hanya Rp1,5 juta per bulan. Sementara guru dengan status PPPK standarnya sebesar Rp2,9 juta.

3. Pemda harus cermat menghitung kemampuan anggaran

Pemprov Sulsel Hentikan Perekrutan Guru PPPKIlustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Imran, pemerintah daerah harus cermat menghitung kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah ketika mengusulkan formasi CPNS ataupun PPPK. Sebab jika salah menghitung, maka dampaknya akan mempengaruhi pencairan TTP dan kesejahteraan pegawai tentu akan menurun.

"TPP itu bisa maksimal kalau belanja pegawai itu jangan lebih dari 30 persen sampai 35 persen. Kalau belanja sudah lebih dari itu, akan sulit," kata Imran.

Baca Juga: Jadi Syarat Mudik, Cakupan Vaksinasi Booster di Sulsel Meningkat

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya