Pemkot Makassar Bubarkan Gugus Tugas COVID-19 di Masa Transisi

Sebagai gantinya, dibentuk Satgas Penanganan COVID-19

Makassar, IDN Times – Pemerintah Kota Makassar membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang sudah bekerja sejak April 2020. Sebagai gantinya, Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Pembentukan Satgas diumumkan dalam rapat koordinasi di Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Penghibur Makassar, Senin (26/10/2020).

“Mulai hari ini kita berlakukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar menyusul berakhirnya masa kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Satgas kita bentuk berdasarkan rujukan dari Pemprov Sulsel” kata Rudy saat memimpin rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Pandemik Picu Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Makassar

1. Satgas dibentuk seiring Makassar berstatus zona oranye

Pemkot Makassar Bubarkan Gugus Tugas COVID-19 di Masa TransisiTim Swab Hunter saat melaksanakan razia dan tes swab massal. IDN Times/ Dok istimewa

Rudy mengatakan, pembentukan Satgas seiring menurunnya status penyebaran COVID-19 di Kota Makassar dari zona merah ke zona oranye. Perubahan status juga diikuti surat edaran dari pemerintah pusat soal berakhirnya masa kerja Gugus Tugas Kota Makassar.

Rudy menyebut gugus tugas bekerja dalam situasi darurat, sedangkan satuan tugas bekerja pada masa transisi menuju normal setelah pandemi.

“Jadi, pengendalian Covid-19 tetap berjalan, bekerja bahu membahu, baik dengan TNI Polri, maupun stakholder lainnya” ujar Rudy yang juga menajbat Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Makassar.

2. Satpol PP jadi ujung tombak

Pemkot Makassar Bubarkan Gugus Tugas COVID-19 di Masa TransisiSanksi sosial bagi pelanggar protokol pencegahan COVID-19 di Makassar. Dok. Satpol PP Makassar

Satgas Penanganan COVID-19 tetap bekerja mencegah penyebaran virus corona di Kota Makassar. Satgas terdiri dari berbagai unsur di Pemerintah Kota serta lembaga lain yang terkait.

Satuan Polisi Pamong Praja jadi ujung tombak untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 51 dan 53 terkait pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Dinas Kesehatan tetap berfokus pada penanganan masalah kesehatan terkait virus corona, begitu juga insansi lain yang bekerja sesuai tupoksinya.

“Jadi kita tidak perlu lagi menerbitkan regulasi baru, karena masing-masing urusan melekat di setiap OPD” Rudy melanjutkan.

3. Status zona oranye jangan sampai membuat lengah

Pemkot Makassar Bubarkan Gugus Tugas COVID-19 di Masa TransisiSatgas Penanganan COVID-19 Kota Makassar. Dok. Humas Pemkot Makassar

Komandan Kodim 1408/BS Makassar Kolonel (Inf) Andriyanto megingatkan semua pihak tetap waspada dengan situasi pandemi. Dia berharap penurunan status Kota Makassar ke zona oranye tidak jadi alasan untuk menurunkan kewaspadaan, apalagi sampai lengah.

“Ini menjadi tantangan kita bersama untuk menjaga jangan sampai status kita kembali ke Zona merah. Apalagi kedepan kita menghadapi momen libur panjang dan juga tahapan Pilkada yang berpotensi melahirkan terjadinya klaster baru” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi ini, hadir seluruh Forkopimda Kota Makassar, pimpinan OPD Kota Makassar, serta camat se Kota Makassar.

Baca Juga: Debat Pilkada Makassar Angkat Tema Penanganan COVID-19

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya