Pembayaran Menunggak, Puluhan Los Pasar Sentral Disita

Lapak yang disita jadi milik Perumda Pasar Karya

Makassar, IDN Times - Perumda Pasar Karya mengambil alih 51 petak los di Pasar Sentral Makassar. Pedagang yang menempatinya tidak dibolehkan beraktivitas di sana.

Kepala Pasar Sentral Bahtiar menjelaskan, Perumda Pasar terpaksa mengambil petak los karena para penyewa alias pedagang menunggak biaya sewa.

"Kami lakukan pengambilalihan sejumlah petak lods karena ada tunggakan atas kewajiban para pedagang," kata Bahtiar dalam keterangannya yang dikutip, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: KPU Makassar Mulai Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

1. Penyewa menunggak pembayaran jasa harian

Pembayaran Menunggak, Puluhan Los Pasar Sentral DisitaPD Perumda Pasar Karya menyita lapak los di Pasar Sentral karena pedagang menunggak pembayaran. (Dok. Istimewa)

Bahtiar menyebutkan, lapak los yang disita berada pada Blok B Selatan Pasar Sentral. Rinciannya, 17 petak di Blok Z, satu di Blok 2, tiga di Blok 3, 12 di Blok 4, dua di Blok 5. Lalu 10 di Blok 6 dan enam di Blok 7.

Dia mengatakan, pedagang kadang hanya membayar satu petak padahal mereka menempati dua atau tiga petak. Selebihnya tidak dibayar.

"Lalu pembayarannya juga kadang selang-seling tidak setiap hari untuk pembayaran jasa hariannya," kata Bahtiar.

2. Lapak jadi milik Perumda Pasar

Pembayaran Menunggak, Puluhan Los Pasar Sentral DisitaIlustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Direktur Utama Perumda Pasar Ichsan Abduh Hussein menjelaskan bahwa lapak yang diambil alih sudah jadi milik Perumda Pasar. Berbeda statusnya jika lapak masih berstatus disegel.

"Kalau pengambilalihan ini berarti sudah murni milik kami Perumda Pasar. Sementara kalau penyegelan itu masih atas namanya pedagang sambil menunggu pedagang untuk melaksanakan kewajibannya terkait petak jualan tersebut," kata Ichsan.

3. Lapak tersedia untuk diajukan pedagang lain

Pembayaran Menunggak, Puluhan Los Pasar Sentral DisitaIlustrasi pasar (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Ichsan mengatakan, lapak los yang diambil alih Perumda Pasar bakal dipindah tangankan ke orang lain. Namun, tidak menutup kemungkinan pedagang lama yang ingin berjualan masih bisa mengurus.

"Akan tetapi harus mulai dari awal lagi sesuai prosedur dan aturan yang ada," katanya.

Baca Juga: Mahasiswa Makassar Mengaku Disuruh Tahanan Rutan Edarkan Ganja

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya