Minyak Goreng Langka, KPPU Ingatkan Distributor Tak Ambil Untung

Ada distributor minyak goreng yang terapkan praktik Tying

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar mewanti-wanti distributor dan peretail tidak mengambil untung dari situasi kelangkaan minyak goreng.

Kepala Kanwil VI KPPU Makasar Hilman Pujana mengatakan, pelaku usaha, distributor, agen, dan peretail harus menjalankan usaha secara sehat sesuai amanat undang-undang. Dia merujuk kepada Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Berbagai informasi kami terima dan Informasi itu kami dalami sekarang. Yang terpenting, kami mengedukasi dan mengadvokasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah terakhir yakni proses hukum bagi pelanggar aturan," kata Hilman dikutip dari Antara, Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga: KPPU Makassar Tegur Distributor Minyak Goreng yang Jail ke Pedagang

1. Ada distributor yang terapkan praktik Tying

Minyak Goreng Langka, KPPU Ingatkan Distributor Tak Ambil UntungKPPU Makassar dalam operasi minyak goreng. (Dok. KPPU Makassar)

Hilman menyatakan di tengah susahnya masyarakat mendapatkan, ada distributor dan peretail yang ditengarai melanggar dengan mengambil keuntungan. Keuntungan yang dimaksudkan terkait laporan sejumlah pedagang tentang distributor distributor tertentu yang menerapkan praktek tying.

Ia menjelaskan praktek tying adalah upaya pihak penjual atau distributor yang mensyaratkan konsumen/pedagang untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama yakni minyak goreng. Atau, paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain.

2. Praktik Tying dilarang undang-undang

Minyak Goreng Langka, KPPU Ingatkan Distributor Tak Ambil UntungIlustrasi minyak goreng di Pasar(IDN Times/Vadhia Lidyana)

Hilman menerangkan, praktek tying melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hilman menyebut Pasal 15 ayat 2 Undang undang Nomor 5 tahun 1999 menyebutkan bahwa, pelaku usaha dilarang untuk melakukan perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pihak (pelaku usaha) lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Penjual, lanjut dia, menjual produknya kepada pembeli dengan menetapkan persyaratan bahwa pembeli akan membeli produk lain dari penjual. 

"Produk yang diinginkan oleh pembeli adalah produk pengikat (tying product) dan produk yang oleh penjual diwajibkan untuk dibeli oleh pembeli disebut sebagai produk ikatan (tied product)," dia menjelaskan.

Ia menyatakan saat ini Kanwil VI mengedepankan advokasi dalam rangka pencegahan, namun jika masih dilakukan perilaku tersebut maka akan ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum.

3. KPPU tegur distributor minyak goreng di Makassar

Minyak Goreng Langka, KPPU Ingatkan Distributor Tak Ambil UntungIlustrasi Minyak Goreng. (IDN Times/Sunariyah)

KPPU Wilayah VI Makassar dan Dinas Perdagangan Sulaewesi Selatan, menegur salah satu perusahaan distributor minyak goreng PT BIMA di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Tamalanrea.

"Merespons adanya informasi dari masyarakat terkait perilaku distributor minyak goreng," kata Kepala KPPU Makassar, Hilman, dalam keterangan tertulisnya usai peninjauan di lokasi, Jumat (4/3/2022).

Hilman menjelaskan, peninjauan langsung di lokasi distributor, merupakan langkah KPPU untuk melihat langsung kegiatan perusahaan yang diduga memberi syarat khusus kepada pedagang. Bila syarat dipenuhi, para konsumen baru bisa mendapat jatah minyak tersebut.

"Mensyaratkan pembelian produk lain kepada pedagang di pasar tradisional jika mau memperoleh pasokan minyak goreng," jelas Hilman.

Atas informasi tersebut, pihak perusahaan melalui Kepala Distributor, Ridwan, yang ditemui KPPU mengatakan, kabar yang beredar tersebut tidak benar. "Menanggapi hal tersebut pihak PT BIMA menjelaskan bahwa tidak ada perintah untuk melakukan pemaketan penjualan minyak goreng kepada retailer," ujar Hilman.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Guru Besar UI: Waktunya Hidup Sehat

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya