KPU Makassar: Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen di Pemilu 2024

Penyusunan daftar caleg harus memperhatikan perempuan

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar meminta partai politik memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan pada pengajuan daftar calon legislatif pada Pemilu 2024.

KPU makassar telah mengumumkan dibukanya pengajuan bakal calon anggota DPRD Makassar sejak Senin, 1 Mei 2023. Aturan keterwakilan perempuan pada daftar caleg tertuang pada Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dengan jumlah alokasi kursi di semua daerah pemilihan di Makassar yang berkisar 9 hingga 11 kursi, berarti tiap partai mengajukan minimal tiga orang perempuan sebagai bakal caleg di tiap dapilnya," kata Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar, dalam keterangannya, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga: KPU Makassar Tetapkan 1.045.970 Jiwa Daftar Pemilih Sementara 

1. Penempatan nama caleg perempuan juga diatur

KPU Makassar: Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen di Pemilu 2024Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Asrhawi Muin

Gunawan mengatakan, jumlah tesebut didasari perhitungan, bahwa jika hasil hitungan 30 persen menghasilkan angka pecahan. Berarti pecahan yang di bawah 0,5 akan dibulatkan ke bawah, sementara 0,5 ke atas dibulatkan ke atas.

Selain itu dalam penyunan daftar caleg, partai politik diminta memperhatikan aturan yang mengharuskan nama calon perempuan berada di antara nama caleg laki-laki.

"Maksimal tiap tiga nama caleg laki-laki, ada satu nama caleg perempuan," ucap Gunawan.

2. Belum ada konfirmasi parpol bawa berkas bacaleg

KPU Makassar: Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen di Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Hingga hari kedua, Selasa, masih nihil partai politik (parpol) yang mendaftarkan bacaleg di KPU Makassar. Umumnya, parpol masih menyiapkan dokumennya sebelum diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

"Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari partai politik untuk datang membawa dokumen fisik ke kantor KPU Kota Makassar. Komunikasi dengan parpol masih intens terkait konsultasi penggunaan Silon dan penyiapan berkas dokumen persyaratan," kata Gunawan.

3. Parpol masih konsultasi soal SILON

KPU Makassar: Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen di Pemilu 2024(IDN Times/Sukma Shakti)

Pada hari pertama, sebenarnya sudah ada beberapa perwakilan parpol yang datang ke kantor KPU Makassar. Hanya saja, mereka memang belum mengajukan bacaleg melainkan sekedar berkonsultasi mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan.

"Mereka datang masih konsultasi terkait penggunaan Silon dan penyerahan SK operator," kata Gunawan.

Waktu pengajuan bacaleg DPRD Kota Makassar untuk pemilu serentak tahun 2024 dimulai 1-14 Mei 2023. Pengajuan bacaleg dilayani mulai pukul 08.00-16.00 WITA. 

Parpol harus membawa dokumen yang disyaratkan berdasarkan regulasi ke kantor KPU Makassar di Jalan Perumnas Antang Raya Nomor 2A, Makassar.

Sebisa mungkin, dokumen-dokumen terkait harus dibawa langsung oleh ketua parpol tingkat kota. Jika misalnya berhalangan hadir maka bisa diwakilkan pengurus yang telah diberikan mandat. 

"Tapi sebelum mereka mengajukan calegnya, mereka harus mengunggah dulu semua persyaratan dokumennnya di Silon,"  kata Gunawan.

Baca Juga: KPU Makassar Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan Bacaleg

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya