Ketua Hakim Sakit, Sidang ABU Tours Kembali Ditunda

Saksi ahli belum dipastikan hadir pada sidang Abu Tours

Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan kasus travel umrah ABU Tours kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/1). Namun, sidang hanya dibuka dan berjalan sekitar lima menit sebelum ditutup kembali.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi harus ditunda, karena Ketua Majelis Hakim Danny Lumban Tobing berhalangan hadir dengan alasan sakit.

"Sidang tidak bisa kita teruskan. Untuk itu kita tunda pada Rabu (9/1)," kata Dodi, hakim anggota.

Baca Juga: Minggu Pertama 2019, Polrestabes Makassar Tangkap 26 Penjahat

1. Agendakan pemeriksaan lima saksi

Ketua Hakim Sakit, Sidang ABU Tours Kembali DitundaIDN Times / Aan Pranata

Jaksa penuntut umum kasus ABU Tours sedianya mengajukan lima saksi. Dua orang di antaranya saksi ahli, masing-masing Muhammad Novian dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kevin Priska, dari lembaga akuntan publik independen.

Dua saksi lain merupakan jemaah ABU Tours. Sedangkan satu orang merupakan tim kurator perusahaan tersebut. 

"Kami datangkan dua saksi ahli dari Jakarta. Tiga lainnya tidak dapat hadir, tapi kita sudah siapkan keterangannya, karena mereka sudah diambil sumpahnya saat penyidikan," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Nana Riana.

2. JPU menunggu kesiapan saksi ahli

Ketua Hakim Sakit, Sidang ABU Tours Kembali DitundaIDN Times / Aan Pranata

Tim jaksa belum bisa memastikan kehadiran dua saksi ahli pada sidang Rabu nanti. Sebab, para ahli disebut punya kesibukan pada pekerjaannya masing-masing.

Nana mengungkapkan, untuk menghadirkan para ahli di persidangan saja, pihaknya mesti menyesuaikan jadwal yang bersangkutan sejak 2018.

"Kami harus koordinasikan lagi soal kesiapan mereka di sidang berikut. Karena keterangan mereka sangat urgen untuk pembuktian kasus ini," kata Nana.

3. Sudah sering tertunda

Ketua Hakim Sakit, Sidang ABU Tours Kembali DitundaIDN Times / Aan Pranata

Tertundanya sidang kasus ABU Tours bukan sekali ini saja. Sebelumnya beberapa kali sidang diundur karena jaksa tidak mampu menghadirkan saksi ke persidangan. Hal ini sempat membuat kecewa pengacara para terdakwa.

"Kami kecewa. Kalau begini, kapan selesainya," kata Hendro Saryanto, pengacara terdakwa, beberapa waktu lalu.

Kasus ABU Tours bergulir di pengadilan setelah 96 ribu jemaah umrah dari 16 provinsi gagal berangkat. Hamzah Mamba didakwa bertanggung jawab karena diduga menyelewengkan dana setoran jemaah untuk kepentingan pribadi. Kerugian korban ditengarai mencapai total Rp1,2 triliun.

Dalam kasus ini Polda Sulsel menetapkan empat tersangka. Selain Hamzah dan istrinya Nursyariah Mansyur, terdakwa lain adalah mantan komisaris ABU Tours Chaeruddin, dan mantan Direktur Keuangan Muhammad Kasim.

Baca Juga: Makassar & Waktu yang Berhenti di Warung Kopi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya