Kemenkeu Beri Insentif Fiskal Rp6,1 Miliar untuk Pemprov Sulsel

Penghargaan atas pengendalian inflasi di awal 2024

Makassar, IDN Times - Kementerian Keuangan memberi penghargaan insentif fiskal senilai Rp6,1 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Penghargaan itu atas keberhasilan Pemprov mengendalikan inflasi daerah pada periode pertama tahun 2024.

Pada 2024, tingkat inflasi di Sulsel selalu terkendali di kisaran 1,7 persen. Terbaik kedua setelah Provinsi Lampung.

Pemberian insentif ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024. Penghargaan diberikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Baca Juga: Riwayat Atlet Sulsel di Olimpiade, dari Ramang ke Rahmat Erwin

1. Inflasi harus dijaga sampai akhir tahun

Kemenkeu Beri Insentif Fiskal Rp6,1 Miliar untuk Pemprov SulselIlustrasi Inflasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Usai menerima penghargaan, Pj Gubernur Sulsel Zudan secara khusus mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito secara rutin setiap hari Senin, memberikan arahan, bimbingan, dan pembinaan kepada gubernur, bupati dan walikota, untuk bisa mengendalikan inflasi dengan baik.

“Arahan ini kami terapkan sepenuhnya, termasuk arahan Kepala Badan Pangan Nasional, TPID Pusat, Satgas Pangan, dan arahan Menko Marvest, semua kami terapkan di Sulsel. Ini merupakan karya bersama dari TPID Sulsel, dan yang dulu telah dirintis sangat baik oleh Penjabat Gubernur yang lama, Bapak Bahtiar Baharuddin, yang sudah meletakkan landasan yang bagus, sehingga saya tinggal melanjutkan saja,” kata Zudan.

“Terima kasih juga kepada TPID, rekan-rekan di BI dan Kepala OPD. Sukses selalu untuk Sulsel, dan jangan lengah, inflasi harus terus dikendalikan. Karena itu, Gerakan Pangan Murah dan subsidi langsung kepada para produsen, pedagang, dan sarana transportasi perlu dilakukan agar inflasi di Sulsel bisa dikendalikan dengan baik,” ucapnya.

2. Penghargaan untuk memacu pemerintah daerah meningkatkan kinerja

Kemenkeu Beri Insentif Fiskal Rp6,1 Miliar untuk Pemprov SulselKemenkeu dan Kemendagri memberi penghargaan insentif fiskal kepada 50 pemerintah daerah atas keberhasilan menjaga inflasi di semester I tahun 2024. (Dok. Kemendagri)

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Luky Alfirman, mengungkapkan tujuan pemberian penghargaan tersebut. Yaitu untuk mengapresiasi kinerja pemerintah daerah yang telah bekerja keras dalam menjaga stabilitas harga barang di daerah, sehingga inflasi di tingkat nasional dapat terkendali dengan baik.

Tidak hanya itu, Luky Alfirman juga berharap dengan memberikan penghargaan itu dapat memacu daerah lain yang belum mendapatkan penghargaan agar dapat meningkatkan kinerjanya.

“Jika di tahun 2023 hanya ada 33 daerah yang mendapat penghargaan, di 2024 ini bertambah menjadi 50 daerah. Hal ini menunjukkan iklim kompetisi yang sehat di kalangan pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerjanya di bidang penanganan inflasi,” kata Luky Alfirman.

3. Kemenkeu beri penghargaan insentif fiskal untuk 50 daerah

Kemenkeu Beri Insentif Fiskal Rp6,1 Miliar untuk Pemprov SulselIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan memberikan penghargaan insentif fiskal kepada 50 pemerintah daerah (Pemda) yang dinilai berkinerja baik dalam mengendalikan inflasi. Mendagri mengatakan, pemberian insentif fiskal merupakan bagian dari upaya membangun iklim kompetitif antardaerah dalam mengendalikan inflasi. Ini mengingat capaian inflasi nasional tak hanya bergantung pada kinerja pemerintah pusat tapi juga Pemda sehingga perlu berkolaborasi.

Selain itu, Mendagri juga memotivasi daerah lain yang belum menerima penghargaan agar lebih meningkatkan kinerja. Terlebih total insentif fiskal yang diberikan tersebut sebanyak Rp300 miliar. Jumlah ini dinilai sangat berarti, apalagi bagi daerah yang kapasitas fiskalnya bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.

"Bagi yang daerah-daerah yang besar PAD (Pendapatan Asli Daerah)-nya mungkin tidak begitu terasa, tapi bagi daerah-daerah yang pemekaran yang sangat tergantung dari transfer pusat itu (menerima insentif fiskal) 5, 6, 7 miliar itu sangat berarti," jelasnya.

Adapun 50 daerah tersebut untuk tingkat kabupaten di antaranya Nagan Raya, Padang Pariaman, Tanah Datar, Siak, Tebo, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Banyuasin, Lampung Barat, Lampung Selatan, Pringsewu, Bekasi, Bogor, Pangandaran, Bangkalan, Kediri, Madiun, Malang, Mojokerto, Nganjuk. Berikutnya, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Kutai Kartanegara, Minahasa, Minahasa Utara, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Bolaang Mongondow Utara, Minahasa Tenggara, Banggai Kepulauan, Soppeng, Klungkung, Tangerang, Pohuwato, Bone Bolango, dan Gorontalo Utara.

Sementara di tingkat kota, yakni Sabang, Padang Panjang, Payakumbuh, Bandar Lampung, Cimahi, Blitar, Banjarbaru, Banjarmasin, Bitung, dan Gorontalo. Kemudian di tingkat provinsi di antaranya Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Hayat Gani Balik ke Pemprov Sulsel, Zudan: Win-win Solution

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya