Kampanye di Kampus Diizinkan, Bawaslu Sulsel: Tunggu Aturan Teknis

Bawaslu akan mengawasi ketat netralitas ASN di kampus

Makassar, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan Andarias Duma merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye politik peserta Pemilu 2024 di fasilitas pendidikan seperti sekolah dan kampus.

Andarias mengatakan, Bawaslu selaku penyelenggara pengawasan Pemilu akan mengawasi praktik kampanye di fasilitas pendidikan. Apalagi jika kampanye digelar di sekolah dan kampus negeri yang dihuni aparatur sipil negara (ASN).

"Apakah mungkin di kampus tidak ada ASN? Ini pertanyaan. Kami ini menunggu di ujung, (bagaimana menjaga) netralitas ASN ketika pelaksanaan kampanye, yang turut serta," kata Andarias Duma pada Workshop Pengawasan Partisipatif untuk Sukses Pemilu Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Sulsel di Claro Hotel Makassar, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Ini Calon Anggota Bawaslu Terpilih di 24 Kabupaten/Kota di Sulsel

1. Bawaslu menunggu aturan pengganti PKPU 15/2023

Kampanye di Kampus Diizinkan, Bawaslu Sulsel: Tunggu Aturan TeknisIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Andarias mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu KPU RI menerbitkan aturan perubahan aturan teknis tentang kampanye. Sebab sebelumnya pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, ada larangan bagi peserta Pemilu berkampanye di tempat pendidikan.

"Kita harus ingat, bahwa teman-teman KPU sementara menyusun perubahan PKPU 15 terkait kampanye," ucap Andarias.

Andarias juga mengungkapkan bahwa adanya keputusan MK tidak berarti kampus dan sekolah dibuka secara luas untuk kegiatan kampanye. Tetap ada aturan tertentu yang harus dan wajib dipatuhi peserta Pemilu.

"Begitu juga dengan pengelola kampus atau rektor. Intinya, tidak ada atribut partai yang dipakai," ucapnya.

2. Penertiban poster dan baliho bacaleg jadi tantangan

Kampanye di Kampus Diizinkan, Bawaslu Sulsel: Tunggu Aturan Teknis(IDN Times/Sukma Shakti)

Pada kegiatan tersebut, Andarias Duma juga menyoroti tentang maraknya baliho dan poster bakal calon legislatif maupun partai politik. Foto-foto bakal calon beredar sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU pada 3 November 2023.

Menurut Andarias, pengawasan poster dan baliho tersebut jadi tantangan bagi jajaran Bawaslu hingga tingkat kabupaten/kota. Dia mewanti-wanti agar alat peraga yang tersebar di ruang publik sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Bahwa Bawaslu sebagai pengawas, kami tetap berpedoman pada peraturan yang ada khususnya terkait kampanye. Tentu ini jadi konsen kami ke depan," katanya.

"Undang-undang memberikan kesempatan peserta politik untuk sosialisasikan diri sebagai peserta Pemilu. Tapi harus berdasarkan Undang-undang," dia melanjutkan.

3. Bawaslu di empat daerah mediasi gugatan sengketa terkait penetapan DCS

Kampanye di Kampus Diizinkan, Bawaslu Sulsel: Tunggu Aturan TeknisMahasiswa lintas kampus di Makassar mengikuti Workshop Pengawasan Partisipatif untuk Sukses Pemilu Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Sulsel. (Dok. Istimewa)

Pada 18 Agustus 2023, Bawaslu RI melantik anggota Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota di 514 daerah se-Indonesia. Saat ini sebagian anggota Bawaslu Kabupaten/Kota menjalani pendidikan dan pelatihan di Jakarta. Namun anggota di empat Bawaslu di Sulsel tidak berangkat karena fokus menjalankan tugas.

Andarias mengatakan, ada empat Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulsel yang menerima pengajuan gugatan sengketa terkait penetapan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif. Saat ini masing-masing Bawaslu masih memproses mediasi terkait gugatan tersebut.

"Tentunya ini jadi konsen kami, Bawaslu sulsel, untuk mengarahkan teman-teman kami Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan dan mengikuti aturan perundangan yang ada terkait sengketa gugatan tersebut," ucap Andarias.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Sulsel: Tekanan Politik Pengaruhi Pengambilan Keputusan 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya