Jelang Pemilu, 46 Ribu Lebih Warga Makassar Belum Rekam E-KTP

Sebanyak 998 ribu warga tergolong wajib KTP

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mencatat sebanyak 46 ribu lebih warganya yang belum merekam data kependudukan e-KTP. Mereka yang masuk daftar ini terancam tidak dapat menyalurkan hak pilih pada Pemilihan Umum, 17 April 2019.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Aryati Puspasari menyatakan Pemkot terus membuka layanan perekaman data e-KTP. Masyarakat diimbau agar segera merekam datanya, agar terbuka peluang menggunakan hak pilih.

Saat ini di Makassar tercatat 1,4 juta lebih penduduk. Per 5 April 2019, sebanyak 988 ribu lebih orang tergolong wajib KTP. Namun baru 941 ribu lebih orang yang merekam data.

“Silakan, perekaman data e-KTP bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing, sesuai domisili,” kata Aryati di Makassar, Jumat (12/4).

Baca Juga: Belum Terdaftar di DPT? Jangan Panik dan Ikuti Cara-cara Ini

1. Perekaman data e-KTP tidak butuh surat pengantar dari RT/RW

Jelang Pemilu, 46 Ribu Lebih Warga Makassar Belum Rekam E-KTPIDN Times / Aan Pranata

Aryati menyatakan, Pemkot Makassar membuka ruang seluas mungkin bagi warganya untuk mengakses perekaman data e-KTP. Salah satunya dengan memangkas persyaratan. Jika sebelumnya pemohon harus menyertakan surat pengantar dari RT/RW, sekarang tidak lagi.

Warga yang ingin merekam data e-KTP cukup datang ke Kantor Kecamatan dengan melampirkan kartu keluarga dan akte kelahiran. “Di Kantor Disdukcapil sudah tidak bisa melakukan perekaman,” ucapnya.

2. Cetakan e-KTP diambil di dua lokasi berbeda

Jelang Pemilu, 46 Ribu Lebih Warga Makassar Belum Rekam E-KTPIlustrasi e-KTP. (IDN Times/Aan Pranata)

Setelah merekam data kependudukan, pemohon akan diberi resi oleh petugas di kecamatan. Resi itu bisa digunakan untuk mengambil cetakan e-KTP satu hari setelahnya.

Pemkot menyediakan dua lokasi pengambilan hasil cetak e-KTP. Zona Timur berpusat di Kantor Disdukcapil Makassar, Jalan Sultan Alauddin. Zona ini meliputi Kecamatan Biringkanaya, Rappocini, Tamalate, Panakkukang, Manggala, dan Tamalanrea.

Pengambilan e-KTP Zona Barat dipusatkan di Kantor PTSP Balaikota, Jalan Jenderal Ahmad Yani. Zona ini meliputi wilayah Kecamatan Bontoala, Wajo, Makassar, Tallo, Ujung Pandang, Mariso, Ujung Tanah, Mamajang, dan Tallo.

3. Pemkot tidak lagi menerbitkan surat keterangan atau suket

Jelang Pemilu, 46 Ribu Lebih Warga Makassar Belum Rekam E-KTPIDN Times / Aan Pranata

Aryati menyatakan Pemkot Makassar tidak lagi menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai tanda warga telah merekam data e-KTP. Suket sebelumnya jadi tanda administrasi pengganti sementara e-KTP, karena blangko cetakan tidak tersedia.

Saat ini Makassar telah menerima blangko cetakan dari pemerintah pusat. Pencetakan e-KTP bisa dilakukan sewaktu-waktu, sehingga suket pun tidak lagi dibutuhkan.

4. e-KTP Makassar diikutkan dalam program cetak nasional

Jelang Pemilu, 46 Ribu Lebih Warga Makassar Belum Rekam E-KTPIDN Times/Aan Pranata

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Makassar, sejak awal April mulai mendistribusikan 30 ribu lembar e-KTP yang selesai dicetak. Masyarakat yang sebelumnya telah merekam data kependudukan, bisa segera mendapatkan cetakannya.

Aryati menjelaskan, 30 ribu lembar merupakan jumlah hasil program cetak cepat di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Di saat yang sama, tujuh ribu lembar e-KTP dicetak di Makassar.

“Jumlah itu merupakan akumulasi dari masyarakat yang merekam data e-KTP sejak tahun 2017, 2018, dan separuh di tahun 2019. Jadi yang pernah merekam dan memegang surat keterangan (suket), bisa segera menukar dengan cetakan e-KTP miliknya,” katanya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya