Jadi Tersangka, Ini Kesaksian Nakhoda KM Ladang Pertiwi

Kapal disebut tiba-tiba mati di tengah cuaca buruk

Makassar, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka pada kasus tenggelamnya kapal motor (KM) Ladang Pertiwi di perairan Selat Makassar. Masing-masing pemilik kapal bernama Haji Saifil dan nakhoda Supriadi.

KM Ladang Pertiwi tenggelam dalam pelayarannya dari Pelabuhan Paotere Makassar, Kamis (26/5/2022). Kapal menuju Pulau Pamantauang dan sejumlah pulau di Kepulauan Pangkep. 

Supriadi sempat menceritakan kronologis kejadian detik-detik kapal kayu yang dikendalikannya tenggelam. Dia mengatakan kapal itu dihempas gelombang tinggi di laut lepas di tengah cuaca buruk. Padahal saat berangkat dari Pelabuhan Paotere pada Rabu (25/5/2022), cuaca bagus.

"Saat berangkat hari Rabu (25/5) cuaca teduh dan laut tenang sampai di Butung-butungan, dilewati Kalukuang," kata Supriadi dikutip Antara pada konferensi pers di atas KN SAR Kamajaya, Pelabuhan Peti Kemas, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Pemilik dan Nakhoda KM Ladang Pertiwi 2 yang Karam Jadi Tersangka

1. Cuaca mendadak berubah di tengah laut

Jadi Tersangka, Ini Kesaksian Nakhoda KM Ladang PertiwiNakhoda KM Ladang Pertiwi 2, Supriadi (tengah) saat konferensi pers di KM SAR Tamajaya terkait kasus tenggelamnya kapal. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Supriadi menceritakan, selang beberapa lama melewati area Kalukuang dan mendekati Pulau Pamantauang, cuaca mulai berubah secara drastis. Angin kencang mulai menerpa kapalnya sehingga oleng. Saat itu mesin kapal langsung mati.

"Waktu itu sekitar delapan mil dari Pemantauan, baru kencang angin, tiba-tiba mati mesin. pompa (pengisap) mati, jadi tidak bisa hidup. Baku lawan (tabrakan) ombak di sampingnya (kapal),"beber pria yang kini berumur 40 tahun itu.

2. Penumpang menyelamatkan diri dengan gabus dan tripleks

Jadi Tersangka, Ini Kesaksian Nakhoda KM Ladang PertiwiPencarian korban KM Ladang Pertiwi via udara di perairan Selat Makassar, Minggu (29/5/2022). Basarnas Makassar

Ketika kapalnya mulai oleng dihantam ombak dan tidak stabil, Supriadi memerintahkan Anak Buah Kapal (ABK) bersama penumpang kapal segera bergegas mengambil peralatan penyelamatan.

"Saat kapal mau tenggelam, saya berteriak ke ABK dan penumpang, kasih sedia alat pelampung, gabus, dan tripleks," ucapnya mengenang kejadian itu.

Karena cuaca tak kunjung bersahabat, ombak pun semakin meninggi, kapal akhirnya karam. Penumpang yang ada berusaha menyelamatkan keluarganya.

Saat ditanyakan berapa jumlah pasti penumpang yang ikut di kapalnya, ia memperkirakan sekitar 31 orang. Tetapi, data dari pihak aparat desa setempat menyebut sebanyak 51 orang yang belum kembali ke pulau.

"Karena biasa itu penumpang ikut satu tapi ada empat orang yang menyusul," tutur Supriadi.

3. Kapal berlayar tanpa izin dan bukan peruntukan penumpang

Jadi Tersangka, Ini Kesaksian Nakhoda KM Ladang PertiwiPetugas mendata korban tenggelamnya KM Ladang Pertiwi Dua di posko pencarian, Pelabuhan Paotere, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (29/5/2022). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Supriadi, nahkoda KM Ladang Pertiwi 2 dan Haji Saiful telah resmi jadi tersangka. Walau begitu, hanya Supriadi yang ditahan penyidik, sementara Haji Saiful sebaliknya.

Kombes Widony menjelaskan, tersangka Haji Saiful tidak ditahan karena ancaman pidananya terbilang rendah dibandingkan Supriadi yang diancam di atas lima tahun.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Widony Fedri mengungkapkan, penyidik memakai Undang Undang (UU) nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran untuk menjerat kedua tersangka. Haji Saiful dijerat dengan Pasal 310, yakni mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi. Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sedangkan nakhoda Supriadi dikenai pasal 323. Pada ayat (1) berbunyi: "Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling
banyak Rp600 juta. Lalu pada ayat (2), bunyinya: jika mengakibatkan kecelakaan kapal dipidana penjara sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar.

"Supriadi kita tahan, kalau haji saiful tidak kita tahan karena ancaman pidananya itu dibawah lima tahun. Dia (Haji Saiful) hanya wajib lapor saja," jelas Kombes Widony.

Sebelumnya diberitakan, Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 2 yang tenggelam di perairan Selat Makassar ternyata bukan kapal yang diizinkan mengangkut penumpang. Kapal itu juga tidak dapat izin berlayar dari Kantor Syahbandar.

Kalau status kapal (KM Ladang Pertiwi 2) itu kapal nelayan, bukan kapal barang atau penumpang. Ijin persetujuan berlayar itu di syahbandar perikanan," kata Koordinator Syahbandar Pos Paotere Makassar, Nufrizal Atmakaesa.

Baca Juga: KM Ladang Pertiwi yang Tenggelam Tidak Punya Izin Berlayar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya