Hari Pertama Uji Coba E-Tilang di Makassar Rekam 1000 Pelanggar

Uji coba di hari pertama dinilai belum efektif

Makassar, IDN Times - Uji coba penindakan bukti pelanggaran atau tilang berbasis kamera mulai diterapkan di Makassar sejak Selasa (18/12). Namun sistem yang dikenal dengan istilah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) itu belum berjalan maksimal.

Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas Polda Sulsel AKBP Reza Pahlevi mengatakan, sedianya 23 lokasi pengintaian dengan kamera disiapkan selama masa uji coba. Namun sejauh ini baru 15 lokasi yang bisa digunakan mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Sisanya masih terkendala sarana penunjang.

“Beberapa kelengkapan jalan belum memadai, seperti tidak adanya rambu-rambu dan marka jalan yang tersedia. Delapan lokasi sementara masih dibenahi,” kata Reza di Makassar, Rabu (19/12).

1. Seribu lebih pelanggar di hari pertama

Hari Pertama Uji Coba E-Tilang di Makassar Rekam 1000 PelanggarTwitter.com/DiskominfoMKS

Pada hari pertama uji coba, sistem elektronik ETLE Makassar menemukan 1401 potensi pelanggaran lalu lintas. Umumnya pelanggaran berupa pelanggaran marka jalan seperti, seperti melampaui garis berhenti saat lampu merah.

Dari 15 lokasi pengintaian yang optimal, pelanggaran terbanyak ditemukan di pertigaan jalan AP Pettarani - jalan Letjen Hertasning. Di lokasi itu 312 pengendara melanggar marka jalan. Disusul perempatan jalan Kerung-kerung jalan Veteran Utara, dengan jumlah 228 pelanggaran marka.

Sedangkan lima lokasi lain disebut tidak mendeteksi potensi pelanggaran lalu lintas. Masing-masing di perempatan bawah fly over jalan Urip Sumoharjo, fly over bagian atas, perempatan Patung Ayam Daya, depan Balaikota jalan Ahmad Yani, dan depan MSC Telkomsel jalan AP Pettarani.

“Selain pelanggaran marka, ditemukan 24 pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm di perempatan jalan Andalas - Tentara Pelajar,” terang Reza.

Baca Juga: Jangan Melanggar! Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Jalanan Makassar

2. Surat kendaraan pelanggar lalu lintas terancam diblokir

Hari Pertama Uji Coba E-Tilang di Makassar Rekam 1000 Pelanggartwitter.com/DiskominfoMKS

Reza menjelaskan, sistem tilang ETLE memantau pelanggaran lalu lintas melalui kamera CCTV. Pelanggar yang tertangkap kamera diberikan surat konfirmasi dan akan diklarifikasi melalui telepon, pos, atau e-mail. Pelanggar kemudian wajib mengkonfirmasi sebelum Kepolisian mengeluarkan surat tilang.

Usai mendapat surat tilang, pelanggar wajib membayar denda. Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank, yang nilainya sesuai ketentuan perundang-undangan lalu lintas. 

“Polisi memberikan tenggang waktu selama tujuh hari bagi para pelanggar untuk membayar denda. Kalau tidak, STNK kendaraannya akan langsung diblokir,” ujar Reza.

 

3. Diresmikan pekan depan

Hari Pertama Uji Coba E-Tilang di Makassar Rekam 1000 PelanggarANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sistem tilang ETLE akan diuji coba di Makassar selama satu pekan. Rencananya, sistem ini diresmikan pengoperasiannya pada Senin, 24 Desember 2018.

Dirlantas Polda Sulsel menargetkan sistem ETLE dibekali dengan 100 kamera pengintai. Kamera ditempatkan di berbagai titik strategis dalam kota. Meski masih uji coba, Kepolisian menyatakan akan langsung menindak tegas para pelanggar yang terekam kamera.

Baca Juga: Polda Ajukan 50 Kamera Tilang Elektronik ke Pemprov DKI

Topik:

  • M Gunawan Mashar

Berita Terkini Lainnya