Jangan Melanggar! Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Jalanan Makassar

Terdapat 23 titik pemantauan dengan kamera pengintai

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Selasa (18/12) hari ini mulai melaksanakan penindakan bukti pelanggaran atau tilang dengan kamera yang dikenal dengan istilah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini akan diuji coba selama satu minggu ke depan di jalanan kota Makassar, hingga 23 Desember.

Tilang dengan kamera berarti Kepolisian mengamati gerak-gerik pengendara di jalan raya menggunakan kamera pengintai. Sarana ini menggantikan peran petugas polisi yang mengawasi langsung di lapangan.

"Launching pemberlakuan dilakukan Senin 24 Desember, tapi uji coba mulai hari ini," kata Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel AKBP Reza Pahlevi, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (18/12).

1. Pelanggar langsung ditindak

Jangan Melanggar! Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Jalanan MakassarIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel AKBP Reza Pahlevi mengatakan, pada tahap awal kamera pengintai akan dipasang 23 lokasi dalam kota Makassar. Adapun targetnya terpasang total 100 kamera.

Kamera ini, nantinya akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar lalu lintas. Dengan bukti gambar tersebut, Kepolisian membuatkan surat tilang untuk dikirimkan ke alamat pelanggar. Pengintaian terpusat di Command Center Polrestabes Makassar, dan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar.

"Meski masih uji coba, kita akan langsung tilang jika ada warga yang melanggar. Ini akan berlangsung seterusnya," ujar Reza.

Baca Juga: Polda Ajukan 50 Kamera Tilang Elektronik ke Pemprov DKI

2. Merekam berbagai jenis pelanggaran

Jangan Melanggar! Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Jalanan MakassarIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Tilang dengan kamera akan mengawasi berbagai jenis pelanggaran yang umumnya terjadi di jalan raya. Antara lain menerobos lampu merah, melampaui garis berhenti, tidak mengenakan helm, atau pelanggaran lainnya.

Pada tahap awal kamera pengintai dipasang di titik-titik rawan pelanggaran, terutama di perempatan jalan. Model baru pengawasan ini diharapkan meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat.

"Semoga dengan mematuhi peraturan, masyarakat pengguna jalan bisa aman, selamat, tertib, dan lancar saat berlalu lintas," ujar Reza.

3. Perhatikan 23 titik lokasi ini

Jangan Melanggar! Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Jalanan Makassarfortresscomms.com
  1. Kamera pengintai terpasang di sejumlah ruas jalan protokol. Sebagian merupakan daerah dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi. Berikut 23 titik awal pemantauan tilang dengan kamera:

1. Simpang Lima Bandara

2. Simpang Empat Pasar Daya

3. Pertigaan Telkomas, jalan Perintis Kemerdekaan

4. Kolong Fly over jalan Urip Sumoharjo

5. Fly over atas jalan Urip Sumoharjo

6. Perempatan jalan Lanto dg pasewang - Sam Ratulangi

7. Rujab Gubernur, jalan Jenderal Sudirman

8. Perempatan jalan Jenderal Sudirman - RA Kartini

9. Perempatan Haji Bau - Sam Ratulangi

10. Perempatan jalan Abdullah daeng Sirua - SMA 5

11. Perempatan jalan Kerung-kerung - Veteran Utara

12. Jalan Masjid Raya - Bandang

13. Jalan Andalas - Tentara pelajar

14. Jalan Haji Bau - Penghibur

15. Jalan Bawakaraeng - Latimojong

16. Jalan Bawakaraeng - Veteran Utara

17. Jalan Latimojong - Sungai Saddang

18. Jalan Tentara pelajar - Wahidin Sudirohusodo

19. Jalan Toddopuli Raya - Anggrek

20. Jalan Ahmad Yani, depan Polrestabes dan Teras Balaikota

21. Rooftop Hotel Sahid Jalan Sam Ratulangi

22. Jalan Adhyaksa - Pengayoman

23. Monumen mandala, jalan Jenderal Sudirman

Baca Juga: Ini 3 Keunggulan Tilang Elektronik untuk Polri dan Masyarakat

Topik:

  • M Gunawan Mashar

Berita Terkini Lainnya