Besok, 90 TPS di Sulsel Gelar Pemilihan Ulang

Satu TPS lain telah lebih dulu merampungkan pemilihan ulang

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akan menggelar pemilihan suara ulang (PSU) pada 90 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 14 daerah pada Sabtu (27/4). Pemilihan digelar serentak, sesuai batas waktu PSU maksimal sepuluh hari sejak pemungutan suara 17 April 2019 lalu.

Ketua KPU Sulsel Misna M Attas mengatakan, penyelenggaraan PSU diputuskan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Sulsel. Total ada 91 rekomendasi PSU di Sulsel, namun satu di antaranya telah lebih dulu dirampungkan pada 22 April.

“Logistik mulai kemarin sudah didistribusikan. Terutama untuk daerah terjauh, dikirim lebih dulu,” kata Misna di Makassar, Jumat (26/4).

1. Makassar terbanyak gelar PSU

Besok, 90 TPS di Sulsel Gelar Pemilihan UlangANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Menurut catatan Bawaslu Sulsel, rekomendasi PSU paling banyak ditujukan bagi Kota Makassar, yakni 19 TPS. Disusul Pangkep 16 TPS, lalu Barru sepuluh TPS.

Daerah lain yang menggelar PSU, antara lain, Bone, Gowa, Jeneponto, Luwu, Luwu Timur, Maros, Palopo, Parepare. Lalu Soppeng, Takalar, Toraja Utara, Tana Toraja, dan Wajo.

Pemilihan ulang di masing-masing TPS tidak digelar untuk semua jenis pemilihan. Hanya Pemilihan Presiden yang digelar pada 91 TPS. Pemilihan Anggota DPR digelar di 50 TPS, Pemilihan Anggota DPD 58 TPS, Pemilihan DPRD Provinsi 46 TPS, serta Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota 30 TPS.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Rekomendasikan Pemilihan Ulang di 52 TPS

2. Pemilihan ulang digelar karena ada indikasi pelanggaran administrasi pemilih

Besok, 90 TPS di Sulsel Gelar Pemilihan UlangIDN Times / Aan Pranata

Misna menjelaskan, pemilihan suara ulang merupakan upaya memurnikan hasil Pemilu 2019. Sebab pada pemungutan suara lalu, banyak ditemukan pelanggaran administrasi pemilih. Salah satunya, orang-orang tidak berhak namun memaksakan diri memilih di TPS terkait.

Pada TPS bermasalah, antara lain ditemukan orang dari luar Sulsel yang memilih tanpa disertai formulir pindah memilih atau A5. Juga orang-orang yang memilih meski tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Kami di KPU mendorong untuk dilaksanakannya PSU terhadap semua TPS yang ditengarai bermasalah setelah dilakukan kajian-kajian dan pembuktian-pembuktian,” kata Misna.

Baca Juga: Wagub Sulsel Ungkap Tiga Persoalan Reformasi Agraria

3. PSU di Jeneponto digelar lebih awal

Besok, 90 TPS di Sulsel Gelar Pemilihan UlangIDN Times / Aan Pranata

Humas KPU Sulsel Asrar Marlang mengungkapkan, satu dari tiga PSU di Kabupaten Jeneponto telah selesai digelar pada 22 April lalu. Pemilihan ulang dilaksanakan pada TPS 7 Kelurahan Kalimporo, Kecamatan Bangkala dengan jumlah 299 pemilih. Setelah itu, PSU dijadwalkan secara serentak untuk efektivitas.

Seperti umumnya pada TPS bermasalah lain, di sana terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Seorang pemilih menggunakan hak pilih dengan menunjukkan e-KTP berdomisili Makassar, bukan Jeneponto.

“Setelah dicek, yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih di DPT Kota Makassar,” ucap Asrar.

4. Pemilihan ulang menggunakan logistik berbeda

Besok, 90 TPS di Sulsel Gelar Pemilihan UlangIDN Times / Aan Pranata

Komisioner KPU Sulsel Uslimin menjelaskan, jadwal PSU ditentukan oleh KPU masing-masing kabupaten/kota melalui rapat pleno. Dari rapat tersebut juga dihitung kebutuhan logistik untuk pemilihan ulang.

Logistik PSU harus terlabeli dengan tanda khusus yang berbeda dengan pemilihan normal. Baik itu surat suara, kotak suara, surat pemberitahuan memilih, serta formulir penghitungan suara.

“Semua harus dibedakan. Kebutuhan logistiknya diajukan ke KPU Provinsi untuk diteruskan kepada KPU RI,” ucap Uslimin.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya