Bawaslu Tidak Bisa Copot Peraga Kampanye di Billboard

Papan iklan dianggap sebagai milik pribadi, bukan publik

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar belum dapat mencopot alat peraga kampanye (APK) calon legislatif yang terpasang pada papan iklan alias billboard  di area terlarang. Salah satunya di Jalan AP Pettarani yang seharusnya bebas dari APK.

"Memang sampai hari ini belum kita sentuh yang terpasang di billboard, (sebab) ada pendapat menyatakan billboard itu punyanya swasta atau pribadi," kata ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Rabu (6/12/2023).

Sebelumnya KPU Makassar menetapkan 12 titik terlarang pemasangan APK. Di antaranya Jalan AP Pettarani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur. Berikutnya, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan dr. Sam Ratulangi, Balaikota, Jalan Gunung Bawakaraeng, dan Jalan Urip Sumoharjo.

Baca Juga: KPU Makassar Berhentikan Sementara Delapan Anggota PPS-PPK

1. Bawaslu Makassar tunggu petunjuk lebih lanjut

Bawaslu Tidak Bisa Copot Peraga Kampanye di BillboardMemasuki masa kampanye, sejumlah APK yang terpasang di Jalan AP Pettarani Makassar melanggar Surat Keputusan (SK) Nomor 2421 Tahun 2023 tentang larangan pemasangan APK di 12 ruas jalan protokol Makassar. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Pada Rabu siang, terpantau masih terdapat APK caleg pada jalan-jalan zona terlarang di Makassar. Salah satunya di Jalan AP Pettarani, di mana foto-foto caleg terpajang pada sejumlah billboard.

Soal itu, Dede menyatakan bahwa Bawaslu Makassar masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu Sulsel maupun Bawaslu RI. Pihaknya belum bisa mengambil tindakan terhadap APK yang masih terpampang di billboard.

"Kalau dari atas bilang APK yang di billboard untuk bersihkan ya kita bersihkan. Tetapi ini kan (billboard) punya swasta atau pribadi, tapi ini masih kita tunggu," terang Dede.

2. Aturan larangan pemasangan APK tidak spesifik

Bawaslu Tidak Bisa Copot Peraga Kampanye di BillboardPoster caleg terpampang di Jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (6/12/2023). Jalan AP Pettarani merupakan salah satu kawasan terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. (IDN Times/Dahrul Amri)

Dede juga merespons bahwa larangan pemasangan APK tidak secara rinci menyinggung soal billboard. Hanya yang dipahami adalah bahwa APK yang dapat ditindak adalah yang berdiri sendiri.

"Jadi memang tidak disebut secara spesifik di situ. Jadi yang kita Tindaki itu yang APK di pinggir jalan itu karena mengganggu estetika jalanan. Billboard ini sama seperti halaman rumah, kalau dia mau pasangi baliho di situ kita tidak bisa apa-apa kan," Dede menerangkan.

3. Bawaslu sudah peringatkan pemilik APK

Bawaslu Tidak Bisa Copot Peraga Kampanye di BillboardSejumlah personel Polisi Pamong Praja dibantu petugas Bawaslu Kota Makassar membongkar Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/12/2023). (ANTARA FOTO/Hasrul Said)

Sebelumnya, Bawaslu Makassar telah memberikan peringatan kepada pemilik baliho di titik-titik terlarang di Makassar untuk menurunkannya. Karena Bawaslu Sulsel memulai penertiban sejak Senin (4/12/2023).

Dede Arwinsyah sebelumnya menyatakan bahwa mereka telah melakukan pengawasan dan masih menemukan banyak APK di 12 titik terlarang. "Ini seperti di ruas jalan, lalu daerah yang terlarang misal fasiltas kantor pemerintah, tempat pendidikan, di tempat-tempat ibadah dan rumah sakit," ujar Dede.

"Kami secara persuasif memberi waktu 3 hari untuk melakukan pemindahan secara mandiri, karena senin kami akan koordinasi dengan Bappenda, Satpol PP dalam hal penegakan Perwali 28/2023 dan surat Keputusan KPU," dia melanjutkan.

Baca Juga: Ada Pohon Rawan Tumbang, Warga Makassar Bisa Hubungi Call Center 112

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya