Bawaslu Sulsel Ingatkan Tolak Politik Uang: Semua Kena Sanksi

Baik penerima maupun pemberi terancam penjara dan denda

Makassar, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan Saiful Jihad mengingatkan potensi politik uang jelang pemilihan kepala daerah serentak 2024. Hal itu selalu jadi isu dari tahun ke tahun.

Saiful mengatakan, di Sulsel, pemilu maupun pilkada punya catatatn tersendiri dalam hal penanganan politik uang. Ada kasus yang sudah diputus di pengadilan.

“Kesadaran masyarakat harus terus didorong, kampanye tolak politik uang harus terus digalakkan," kata Saiful dalam keterangan yang dikutip, Kamis (1/8/2024).

Saiful mengungkapkan, masyarakat mesti berhati-hati sebab penanganan politik uang bakal berbeda di pilkada. Sebelumnya, di pemilu, sanksi hanya diberi pada pemberi. "Pada Pemilihan (pilkada), baik pemberi dan penerima semua terkena sanksi," dia menjelaskan.

Sanksi merujuk pada Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada ayat (1) diterangkan, pemberi uang atau materi lain sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih dipidana paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Menurut ayat (2), pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melakukan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Ungkap Sejumlah Pelanggaran ASN Jelang Pilkada

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya