Bawaslu Makassar Selidiki Form DA1 Palsu yang Dipegang Saksi Parpol

Diduga upaya manipulasi hasil penghitungan suara

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyelidiki temuan berupa formulir hasil penghitungan suara Pemilu tingkat kecamatan atau DA1 palsu. Berkas itu dibawa sejumlah saksi dari partai politik pada rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Makassar yang masih digelar hingga Sabtu (11/5).

Komisioner Bawaslu Makassar Zulfikarnain mengatakan, formulir DA1 palsu ditemukan pada rekapitulasi Kecamatan Manggala, Jumat malam (10/5). Saat itu sempat terjadi perdebatan karena DA1 yang dibawa saksi parpol berbeda dengan pegangan KPU dan Bawaslu.

“Muncul dua versi DA1 yang dibawa beberapa saksi. Di sini ada perbedaan mencolok (hasil suara) di Partai Gerindra dan NasDem pada tingkat kabupaten/kota,” kata Zul di Makassar, Sabtu (11/5).

Baca Juga: FOTO: Suasana Pemilu di Sulawesi Selatan, dari Jersey Hingga Baju Adat

1. DA1 Palsu kemungkinan upaya untuk menggeser suara caleg

Bawaslu Makassar Selidiki Form DA1 Palsu yang Dipegang Saksi ParpolIDN Times / Aan Pranata

Zul mengungkapkan, formulir DA1 diduga disiapkan oknum tertentu sebagai upaya manipulasi dengan menggeser perolehan suara calon anggota legislatif. Sebab pada berkas palsu, ditemukan perbedaan suara yang sangat besar.

Dicontohkan, salah satu caleg, menurut DA1 yang sah meraih 1.909 suara. Sementara pada berkas palsu tertera suaranya mencapai 2.245, yang ditarik dari suara partai.

“Jadi modusnya suara partai dikurangi, dan masuk ke nomor tertentu.”

2. Temuan akan dibawa ke Gakkumdu

Bawaslu Makassar Selidiki Form DA1 Palsu yang Dipegang Saksi ParpolIDN Times / Aan Pranata

Formulir DA1 palsu itu, menurut Zul, diduga terkait dengan dugaan manipulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019. Kejadian ini akan diproses dan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

Jika terbukti, orang yang memalsukan DA1 terancam hukuman pidana karena menghilangkan atau mengubah suara hasil Pemilu. Hukumannya hingga 4 tahun penjara dan denda Rp48 juta.

“Kita akan proses, cari tahu dari mana sumber DA1 ini. Apalagi bertanda tangan dan berstempel. Kita investigasi dulu, kalau sudah mantap buktinya dibawa masuk ke Gakkumdu,” Zul melanjutkan.

Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Dugaan Politik Uang yang Jerat Ketua PPP ke Polisi

3. KPU dukung Bawaslu usut tuntas pemalsuan DA1

Bawaslu Makassar Selidiki Form DA1 Palsu yang Dipegang Saksi ParpolIDN Times / Aan Pranata

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar membenarkan soal temuan DA1 palsu yang dipegang saksi parpol. Namun dia enggan berkomentar banyak, karena dugaan pelanggaran merupakan ranah Bawaslu.

Gunawan, mewakili lembaganya, mendukung Bawaslu mengusut tuntas kasus ini. KPU juga bakal mengawal prosesnya hingga ke Gakkumdu. Jika dibiarkan, KPU bisa saja dirugikan karena masyarakat akan ragu dengan kemurnian hasil Pemilu.

“Kami ingin memastikan bahwa dokumen kami autentik, terjaga keaslian dan kemurniannya. Sehingga jika ada pihak yg mencoba memanipulasi, kami minta (Bawaslu) segera ditindaklanjuti,” ucap Gunawan.

4. Rekapitulasi tertahan di dua kecamatan

Bawaslu Makassar Selidiki Form DA1 Palsu yang Dipegang Saksi ParpolIDN Times / Istimewa

Hingga Sabtu petang (11/5), rekapitulasi penghitungan suara Pemilu di tingkat Makassar sementara diskors. KPU Makassar menunggu dua kecamatan yang belum menyelesaikan dan menyerahkan hasil rekapitulasi, yakni Panakkukang dan Tamalate. Sebelumnya, telah selesai rekapitulasi di 13 kecamatan lain.

KPU Makassar menargetkan rekapitulasi tingkat kota selesai paling lambat Minggu (12/5), sehingga hasilnya bisa langsung diteruskan pada tingkat provinsi. Sesuai jadwal, rekapitulasi tingkat provinsi di Sulsel berlangsung hingga 12 Mei mendatang.

Baca Juga: [LINIMASA] Fakta dan Data Arus Mudik Lebaran 2019

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya